arrow_upward

DKPP Berhentikan Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumbar

Rabu, 04 November 2020 : 19.09

 

Amnasmen

Padang, AnalisaKini.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berhentikan Amnasmen sebagai ketua KPU Sumbar, Rabu (4/11/2020). Selain Amnasmen, DKPP  juga memberhentikan Izwaryani sebagai koordinator divisi teknis.

Dalam sidang putusan DKPP, dibacakan Rabu (4/11/2020) keduanya juga diberi sanksi peringatan keras,karena dinilai melanggar kode etik.

Amnasmen dan Izwaryani diberhentikan dari posisinya masing-masing sekaitan pengaduan calon gubernur perseorangan, Fakhrizal – Genius Umar ke DKPP.

Pasangan tersebut merasa dirugikan atas hasil verifikasi faktual, dimana para pendukung harus menandatangani formulir dukungan.

Padahal formulir tersebut tidak ada dalam aturan, sehingga membuat dukungan kepada pasangan Fakhrizal – Genius berkurang.

DKPP menyimpulkan ada ketidakprofesionalan anggota KPU Sumbar dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu ada ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari keberadaan formulir pernyataan dukungan saat verifikasi faktual.

Alasannya surat pernyataan tersebut hanya berlaku untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan. Sementara di kabupaten/kota formulir pernyataan tersebut tidak ada dan tidak diberlakukan.

Selain Amnasmen dan Izwaryani, tiga komisioner lainnya, Nova Indra, Gebril Daulai dan Yanuk Sri Mulyani juga diberi sanksi peringatan.

DKPP memberi waktu kepada KPU RI selama tujuh hari untuk melaksanakan keputusan yang dibacakan oleh Ketua dan Anggota DKPP tersebut. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved