arrow_upward

UMP Sumbar 2021 Sama dengan UMP 2020, Rp 2.484.041

Sabtu, 31 Oktober 2020 : 20.28

 

Irwan Prayitno.

Padang, AnalisaKini.id- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumbar 2021 sama dengan 2020. Pertimbangannya kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi Covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang ditujukan kepada Gubernur se-Indonesia.

Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 562-600-2020 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 tertanggal   31 Oktober 2020.

Dalam aturan tersebut, upah minimum pekerja di Sumatera Barat 2021 tetap Rp 2.484.041 per bulan. 

Gubernur Irwan Prayitno menyampaikan kebijakan mengenai upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2021. Perusahaan dilarang membayar upah di bawah UMP.

"Perusahaan yang telah membayar upah minimum lebih tinggi dari UMP yang ditetapkan tetap dipertahankan, tidak boleh turun dan selanjutnya menggunakan struktur dan skala upah utk pengupahan di perusahaan ," kata Irwan Prayitno.

Irwan Prayitno menyebutkan, penerbitan SK ini dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja/buruh serta menjaga kelangsungan usaha.

"Oleh karena itu, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," ucap Irwan Prayitno.

Salam SK tersebut juga menerangkan pada masa pandemi Covid-19 telah berdampak pada kondisi perekonomian dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi hak pekerja/buruh termasuk dalam membayar upah.(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved