Padang, AnalisaKini.id - Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu).
Usulan penerbitan Perpu kepada Presiden Jokowi tersebut disampaikan dalam surat resmi Gubernur Sumbar dengan Nomor: 050/1423/Nakertrans/2020.
Dalam suratnya, Irwan Prayitno mengatakan usulan kepada Presiden Jokowi tersebut, menyikapi aspirasi yang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan mahasiswa di Sumbar melalui aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disetujui DPR, 5 Oktober lalu.
Irwan Prayitno mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Mahasiswa kepada Presiden, memohon kiranya Presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) sesuai dengan ketentuan Undang-undang
Dalam suratnya, Irwan Prayitno menjelaskan tidak hanya usulan menerbitkan Perpu kepada Presiden Jokowi, di hari yang sama juga mengirimkan surat kepada DPR RI. Dalam surat Nomor: 050/1422/Nakertrans/2020, perihal Aspirasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh se-Sumbar tentang Undang-undang Cipta Kerja tersebut, Irwan Prayitno menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di Sumbar yang menyatakan menolak disahkannya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja.(***)