arrow_upward

Fraksi PAN Dukung Penertiban Aset Negara Rp571,5 Triliun yang Dikelola Swasta

Selasa, 13 Oktober 2020 : 11.25

 

Drs. H. Guspardi Gaus,M.Si

Jakarta, AnalisaKini.id -Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengapresiasi kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) untuk menertibkan Barang Milik Negara (BMN) . Aset negara yang berada di bawah Mensetneg, saat ini dikelola oleh pihak swasta atau pihak ketiga dimana konstribusinya terhadap APBN sangat tidak seimbang dengan nilai aset yang bernilai Rp 571,5 triliun.

Salah satu kendala yang dihadapi Kemensetneg dalam pengelolaan aset adalah menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.

"Mensetneg seharusnya dapat melakukan penertiban terhadap masalah ini dengan meminta bantuan KPK untuk menyelidiki apakah ada unsur pidana dan bisa juga perdata.  Kalau KPK sudah ikut menangani masalah ini, tentu pihak swasta atau pihak ketiga akan ketar- ketir jadinya ", ungkap politisi PAN ini.

Menurut Legislator dapil Sumbar 2 ini, masalah lainnya soal aset Badan Milik Negara ( BMN ) adalah masalah aspek legalitas kepemilikan dan hak penguasaan. Aset yang dimiliki negara belum tentu bisa dikuasai. Kendalanya belum semua aset yang telah  disertifikasi oleh negara.  Oleh karena itu, perlu asas legalitas secara cepat dan terus menerus. Negara jangan melakukan pengabaian dan pembiaran terhadap aset yang sangat luarbiasa jumlahnya ( Rp.571,5 T ). Apalagi lokasi aset negara ini berada di kawasan sangat strategis. 

"Jadi kepemilikan itu harus jelas itu berapa jumlah yang sebetulnya, berapa yang sudah ada  legalitasnya dan berapa yang belum. Nah yang belum ini tolong segera dilakukan bentuk dilegalitaskan," tegas mantan Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Sumbar. 

Akan lebih tepat bila Setneg dan KPK melakukan koordinasi dengan Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional supaya segera dilakukan inventarisasi dan disertifikasi sehingga  penguasaan terhadap aset yang dimiliki akan lebih jelas.

Oleh karena itu, sebut mantan Akademisi UIN Imam Bonjol Padang itu, langkah strategis Mensetneg menggandeng KPK upaya yang dilakukan Mensetneg  untuk melakukan kerja sama dalam penguasaan aset negara merupakan langkah progresif yang perlu didukung dan disegerakan sehingga memberikan kontribusi untuk meningkatkan penerimaan negara, "pungkas Guspardi.

Untuk diketahui, KPK dan Kemensetneg akan menertibkan BMN senilai Rp 571,5 triliun yang kini dikelola pihak swasta. Ada sejumlah BMN yang disasar, di antaranya Gelora Bung Karno (GBK), Pusat Pengelolaan Kompleks (PPK) Kemayoran, Gedung Veteran Semanggi dan  TMII (Taman Mini Indonesia Indah).

Aset Kemensetneg per 15 September 2020 terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp 347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp 143,4 triliun, TMII senilai Rp 10,2 triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp 2 triliun. Sedangkan aset Monas belum dicatat oleh Kemensetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi.(***)


 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved