arrow_upward

Sanksi Pelanggar Perda AKB, Diberlakukan Mulai Besok

Minggu, 20 September 2020 : 22.00

 

Wawako Padang Hendri Septa bersama tim gabungan sosialisasikan Perda AKB di sejumlah tempat hiburan malam di Padang. (ist)

Padang, AnalisaKini.id -Mulai besok, Senin (21/9), sanksi kepada pelanggar perda AKB diberlakukan di Padang. Sebelum penerapan sanksi ini, Wakil Walikota Padang, Hendri Septa didampingi Aisten I dan Kasat Pol PP Padang, lakukan sosialisasi perda adaptasi kebiasaan baru (AKB) di sejumlah tempat hiburan malam, Minggu (20/9) dinihari.

"Sudah lebih seminggu Pemko Padang aktif menyosialisasikan ke masyarakat, semenjak perda ini di sahkan oleh gubernur. Senin ini efektif dilakukan," kata Wakil Walikota, Hendri Septa.

Dalam sosialisasi ini, pasukan penegak perda, bersama tim gabungan, terdiri dari, Kesbangpol serta SK4 ikut terlibat dalam sosialisasi. Tim gabungan menyasar ke pusat keramaian, seperti kuliner malam dan tempat hiburan malam.

Wawako dalam kegiatan tersebut, mengimbau masyarakat Padang, agar disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. Mengingat jumlah orang yang positif terpapar di Padang kembali melonjak. Maka perlu memutus rantai penularan Covid-19.

"Meski masyarakat kita melakukan hal yang produktif demi ekonomi, namun dihimbau kepada masyarakat kita tetap patuhi protokol pencegahan Covid-19. Kita semua berharap Padang bisa kembali ke zona hijau sehingga menjalankan aktivitas secara normal," ujar Hendri Septa.

Dikatakan, dengan diberlakukan perda AKB, tentu Pemko berharap masyarakat mematuhinya, kalu tidak, bagi pelanggar akan ada sanksi yang akan diterapkan.

Dalam perda tersebut, kewajiban untuk memakai masker bagi seluruh masyarakat, sering mencuci tangan dan jaga jarak. Jika ada yang melanggar, ada sanksi yang akan diberikan, seperti sanksi sosial, sanksi administrasi bahkan sanksi kurungan, sesuai yang telah diatur dalam perda AKB.

Begitu juga kepada pemilik tempat usaha yang tidak patuh juga akan diberikan sanksi sesuai aturan di dalam perda tersebut.

Sementara itu, Kasat Pol PP Padang, Alfiadi, mengatakan, personelnya telah lebih satu minggu turun ke masyarakat untuk menyosialisasikan, baik siang maupun malam di seluruh tempat keramaian.

"400 personel telah kita kerahkan dalam seminggu terakhir untuk sosialisasi perda AKB ini. Tentu kedepannya, kita akan lakukan penindakan bagi yang tidak mematuhi, hal ini akan dilakukan bersama tim yang terlibat. Diharapkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi sesuai apa yang telah diatur dalam perda tersebut," tutupnya. (***)


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved