arrow_upward

Rapat Lebih Empat Jam, Komisi II DPR Sepakat Pilkada Tetap 9 Desember 2020

Senin, 21 September 2020 : 21.51

 

Drs. H. Guspardi Gaus, M.Si.

Jakarta, AnalisaKini.id -Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, hingga DKKP sepakat untuk tetap melanjutkan pilkada serentak pada 9 Desember 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Hal ini mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali.

Kesimpulan itu diambil setelah menggelar rapat sekitar empat jam lebih yang digelar secara virtual, Senin (21/9/2020).

"Komisi II DPR  bersama Mendagri, Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI dan Ketua DKPP RI menyepakati, pelaksanaan pilkada serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desmeber 2020 dengan penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19," ucap Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung seperti dikutip dari rmol.id.

Doli menguraikan, dalam rangka mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU 6/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam.

Khususnya ditekankan pada pengaturan di antaranya untuk:

a. Melarang pertemuan yang melibatkan massa banyak dan/atau kerumunan, seperti rapat umum, konser, arak-arakan dan lain-lain

b. Mendorong terjadinya kampanye melalui daring.

c. Mewajibkan penggunaan makser, handsanitizer, sabun dan alat pelindung kesehatan lainnya sebagai media kampanye.

d. Penegakan disiplin dan sanksi hukum yang tegas sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil BUpati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, khususnya Pasal 69 huruf e dan j dan 187 ayat 2 dan 3; UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular, khususnya Pasal 14 ayat (1); UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, khususnya Pasal 93; dan penerapan KUHP bagi yang melanggar, khususnya Pasal 212, 214, 216 ayat (1), dan 218.

e. Pengaturan tata cara pemungutan suara, khususnya untuk pemilih yang berusia rentan terhadap Covid-19

f. Pengaturan rekapitulasi pemungutan suara melalui e-rekap

Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI tentang rumusan dan langkah-langkah penegakan disiplin dan sanksi hukum terhadap pelanggaran protokol Kesehatan Covid-19 selama tahapan penyelenggaraan pilkada 2020.

Komisi II DPR meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran, seperti:

a. Tahapan Penetapan Pasangan Calon

b. Tahapan Penyelesaian Sengketa Calon

c. Tahapan Pengundian Nomor Urut

d. Tahapan Kampanye

e. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara

f. Tahapan Penyelesaian Sengketa Hasil

Anggota Komisi II dari Fraksi PAN Guspardi Gaus yang dihubungi membenarkan kesepakatan itu.  Bahkan melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Komisi II DPR, Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan Covid-19 tentang status zona dan risiko Covid-19 pada setiap daerah yang menyelenggaran pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru Covid-19.

"Ini penting diketahui untuk memastikan tahapan Pilkada di daerah tersebut berjalan benar-benar sesuai dengan protokol kesehatan termasuk langkah-langlah yang mesti diambil,"sebut anggota DPR asal Dapil Sumbar II ini. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved