Reydonnyzar Moenek. |
Jakarta, AnalisaKini.id - Ternyata sejak 6 Mei 2020 Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Keppres Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama.
Isi dalam Keppres tertanggal pada 6 Mei 2020 tersebut memberhentikan dengan hormat Reydonnyzar Moenek dari jabatannya sebagai Sekjen DPD RI.
“Betul (sudah diganti),” ucap Sekretaris Mensesneg, Setya Utama, saat diminta kebenaran Surat Pemberhentian Sekjen DPD RI tersebut, Selasa (22/9/2020) seperti dikutip dari realitarakyat.com
Namun saat ditanya soal bagamana gajinya dan kebijakan yang dia lakukan sejak 6 Mei sampai saat ini, Mensesneg sebut nanti Silahkan tanya ke bagian Hukum.
“Soal Kebijakan dan gaji yang dia terima sejak 6 Mei kita harus lihat, jika ada pelanggaran sesuai Undang undang maka dia akan pertanggung jawabkan, namun secara detailnya itu ranah Hukum.” tutupnya. (***)