arrow_upward

Maju Pilkada, Delapan Anggota DPRD Sumbar Ajukan Pengunduran Diri

Jumat, 04 September 2020 : 21.46
H. Raflis, SH, MM

Padang, AnalisaKini.id -Jelang pendaftaran calon kepala daerah yang dibuka Jumat (4/9/2020), tercatat delapan anggota DPRD Sumbar memasukkan surat pengunduran diri ke DPRD Sumbar, Jumat (4/9/2020).

Delapan anggota dewan tersebut yakni Khairunas, Benny Utama  dan Safaruddin dari Golkar, Darman Saladi dan Sabar dari Demokrat, Hamdanus dari PKS, Tri Suryadi dari Gerindra dan Yosrisal dari PAN.

"Ya, baru ada delapan anggota DPRD Sumbar yang mengajukan pengunduran diri sebagai salah satu persyaratan maju sebagai calon kepala daerah, "kata Sekretaris DPRD Sumbar,H. Raflis,SH,MM kemarin di Padang.

Dia mendengar kabar yang beredar ada sembilan Anggota DPRD Sumbar yang maju Pilkada. Tapi berkas pengunduran diri sebagai anggota DPRD yang sampai ke sekretariat DPRD hanya delapan orang. Seorang lagi disebut-sebut Andri Warman dari PAN yang akan maju di Pilkada Agam.

Untuk diketahui, bagi anggota DPRD yang bakal maju dalam Pilkada 9 Desember, mesti mengundurkan diri dari anggota dewan.

Informasi yang dihimpun Singgalang, Khairunas maju dalam Pilkada Solsel, Benny Utama di Pasaman, Safaruddin di Limapuluh Kota, Darman Saladi di Limapuluh Kota, Sabar di Pasaman, Yosrisal di Dharmasraya, Tri Suryadi di Padang Pariaman dan Hamdanus di Pesisir Selatan.

Komisoner KPU Sumbar Yanuk Sri Mulyani menyebutkan bagi calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota dewan, maka saat pendaftaran melampirkan surat pernyataan pengunduran diri dari yang bersangkutan di atas materai. Selain itu, juga disertakan dengan bukti kalau surat pernyataan pengunduran diri itu sedang diproses.

Syaratnya memang tidak SK berhenti. Karena, kita mengetahui untuk keluarnya SK berhenti itu tentu butuh proses. Makanya, cukup pernyataan pengunduran diri, dan bukti surat tersebut tengah diproses dari lembaga terkait. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved