arrow_upward

Lagi Satpol PP Padang Beri Sanksi 15 Warga tak Pakai Masker

Selasa, 29 September 2020 : 22.00


Padang, AnalisaKini.id - Petugas gabungan kembali memberikan sanksi kepada 15 warga yang tidak menggunakan masker saat operasi yustisi di beberapa tempat di Padang, Selasa (29/9/2020).

Petugas gabungan terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang dan Polresta Padang. Petuga menyisiri Pasar Gaung, Padang Selatan dan Pasar pagi Parak Laweh, Lubuk Begalung.

Kasat Pol PP, Alfiadi, mengatakan, dalam operasi yustisi kali ini, tim gabungan mendapati 15 orang yang melanggar perwako nomor 49 tahun 2020 tentang pola hidup baru dalam masa pandemi.

Setelah didata oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), seluruh pelanggar diberikan sanksi kerja sosial. "Mereka kita suruh bersihkan fasilitas umum, sepertinya masyarakat sudah mulai patuh dan taat terhadap aturan," katanya.

Selain mendata mereka yang tidak menggunakan masker, pihaknya juga melakukan peneguran bagi warga yang membawa masker, namun tidak memakainya.

Alfiadi mengatakan, kepada masyarakat Padang, benar-benar bisa mematuhi aturan yang berlaku untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Padang. (***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved