arrow_upward

Kemendagri Tunjuk 137 Pjs Kepala Daerah Petahana yang Maju Pilkada 2020, Ini untuk Sumbar

Jumat, 25 September 2020 : 12.18

 



Jakarta,AnalisaKini.id- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunjuk 137 penjabat sementara (Pjs) kepala daerah selama masa Pilkada 2020. Rinciannya, ada 4 Pjs gubernur dan 133 Pjs bupati atau walikota.

Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyebut, penunjukan ini sesuai ketentuan Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengenai pilkada.

"Untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah pada masa pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah, pemerintah pusat mengatur dan menetapkan Pjs," kata Akmal kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).

Akmal menjelaskan, Pjs perlu ditunjuk untuk menjalankan administrasi pemerintahan. Sebab, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan ikut kontestasi pilkada harus cuti di luar tanggungan negara.

Selain itu, para petahana yang tengah berkontestasi ini juga mesti melepaskan hak-hak fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

"Langkah kebijakan ini harus diambil oleh pemerintah pusat, karena tanggung jawab akhir penyelenggaraan pemerintahan dan otonomi daerah berada pada pemerintah pusat sebagai kesatuan pemerintahan," ucap Akmal.

Adapun wewenang Pjs gubernur, bupati, dan walikota berdasarkan Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kemudian memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah definitif, serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil. Lalu, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatanganinya.

Selain itu, Pjs dapat melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Selain hal tersebut, Pjs juga mempunyai tugas menjalankan kebijakan strategis yang telah ditetapkan Pemerintah di antaranya menjalankan upaya penanggulangan penyebaran COVID-19.

"Pjs juga mengambil langkah-langkah yang sinergis serta penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19, serta penanganan dampak sosial dn ekonominya di daerah," imbuhnya.

Untuk Sumbar sendiri ada 8 kabupaten/kota yang akan dipimpin pjs.kepala daerah dari 14 daerah yang akan melangsungkan Pilkada (1 provinsi dan 13 kab/kota).

Berikut perkiraan pjs. kepala daerah yang akan dilantik oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Jumat sore nanti. (25/9/2020)

1. Jasman Rizal (Kadiskominfo Sumbar) sebagai pjs. Bupati Solok Selatan 

2. Mardi (Kepala Inspektorat Sumbar)  sebagai pjs. Bupati Pesisir Selatan 

3. Absen Hendri (Kadisperindag Sumbar)  sebagai pjs. Walikota Solok. 

4. Adib Alfikri (Kadisdik Sumbar) sebagai pjs. Bupati Padang Pariaman. 

5. Benny Warlis (Asisten II) sebagai pjs. Bupati Agam. 

6. Zainuddin (Kepala Bakeuda Sumbar) sebagai pjs. Walikota Bukittinggi. 

7. Hansastri (Kepala Bappeda Sumbar) sebagai pjs. Bupati Pasaman Barat. 

8. Erman Rahman (Kepada BPBD Sumbar) sebagai pjs. Bupati Tanah Datar.

(***)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved