arrow_upward

Harga Mobil Baru Turun 40%, Beli Avanza Harganya Cuma Rp100 Juta-an

Minggu, 27 September 2020 : 10.48

 




Jakarta, AnalisaKini.id - Kebijakan pemerintah memberikan pajak 0% pada industri otomotif membuat harga mobil baru akan jauh lebih murah dari saat ini.

Rencana pemberian pajak tersebut diungkapkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasimita sebagai langkah mendorong industri otomotif nasional bisa tetap berjalan di tengah kondisi pandemi Covid-19.

Mendukung terhadap rencana pemerintah tersebut Sekretaris Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) Kukuh Kumara menyebutkan jika stimulus pembebasan pajak diyakini mampu mendongkrak daya beli konsumen.

Bahkan menurutnya seperti dikutip dari hops.id, jika dikalkulasikan perhitungannya maka harga mobil baru nantinya akan jauh lebih murah sekira 40% dari harga saat ini.

Dengan catatan, lanjut Kukuh kebijakan stimulus pembebasan pajak 0% bisa mencakup pada empat beban pajak yang selama ini ada yakni PPN, PPnBM, BBNKB dan PKB.

Penurunan harga yang cukup besar tersebut, jika diasumsikan oleh tim Hops.id dari penurunan harga dengan harga jual yang masih berlaku  saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut.

Mengambil contoh pada model mobil MPV sejuta umat yakni Avanza untuk tipe E mesin 1.3 liter saat ini dibanderol dengan harga mencapai Rp197.700.000.

Jika harga tersebut dikurangi sebesar 40% maka potongan yang akan terjadi dari harga yang ditawarkan saat ini konsumen mendapatkan potongan mencapai 79.080.000.

Sehingga harga yang akan dibanderol untuk bisa membawa pulang Toyota Avanza terbaru dengan tipe E bermesin 1.3 liter, konsumen hanya perlu membayar Rp118.620.000.

Sedangkan untuk Toyota Avanza dengan mesin 1.5 liter tipe G transmisi manual yang memiliki banderol sebesar Rp230.350.000 dengan potongan 40%.

Maka penurunan harganya bisa mencapai Rp92.140.000, dengan banderol yang akan ditawarkan sebesar Rp138.210.000.

Seluruh perhitungan tersebut merupakan gambaran dari dihapuskannya pajak hingga 0%, namun perhitungan tersebut akan berbeda jika pemerintah tidak menghapus keempat komponen pajak diantaranya PPN, PPnBM, BBNKB dan PKB.

Ketua I Gaikindo, Jongkie Sugiharto seperti dikutip dari Antara, berpendapat salah satu langkah untuk menaikkan daya beli tak hanya bisa mengandalkan stimulis pajak mobil 0 persen dari pemerintah saja.

Salah satu kunci utama yang melengkapi peraturan tersebut yakni peran dari manufaktur otomotif yang juga harus berani menurunkan harga jual demi menarik daya beli konsumen.

“Ya Produsen Otomotif (Agen Pemegang Merk) harus juga mau mengurangi harga jual KBM nya,” kata dia.

Adanya potongan atau penurunan harga jual mobil baru ke konsumen menjadi langkah jitu untuk bisa memperbaiki kondisi daya beli konsumen di tengah kelesuan akibat pandemi Covid-19  saat ini.

Jongkie menyatakan, Gaikindo telah mengusulkan agar pemerintah memberikan stimulus atau insentif yang tetap sasaran, agar dapat dimanfaatkan masyarakat dan menaikkan daya beli. (***)



       


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved