arrow_upward

Ranperda PLP2B Sumbar Ditetapkan

Selasa, 25 Agustus 2020 : 15.04
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bersama pimpinan DPRD Sumbar. (humas). 
Padang, AnalisaKini.id - DPRD Provinsi Sumatera Barat menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda PLP2B dan penyampaian rancangan KUA- PPAS 2021 dan KUPA – PPAS P- APBD 2020 di ruang rapat utama DPRD Sumbar, Selasa (25/8/2020).

Pembentukan Perda direncanakan Propemperda 2019 akhir persidangan ketiga  2019, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan Ranperda tentang PLP2B merupakan prakarsa DPRD Provinsi Sumbar.

Ranperda dirampungkan Komisi II Bidang ekonomi, akan tetapi belum dilanjutkan ketahap kedua yaitu pemgambilan keputusan paripurna, karena belum keluarnya hasil fasilitasi Kemendagri dalam Permendagri Nomor 80 tahun 2015.

Semua fraksi dapat menyetujui hasil pembahasan dilakukan Komisi II bersama Pemda dilanjutkan tahap pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Susun APBD

Selanjutnya, Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah mempunyai kewajiban menyusun APBD dan perubahan APBD serta mengajukannya kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama.

Rancangan KUA-PPAS disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat minggu kedua Juli dan penetapan kesepakatan bersama paling lambat minggu kedua  Agustus. Sedangkan rancangan KUPA- PPAW perubahan APBD disampaikan paling lambat bulan pertama Agustus dan penetapan kesepakatan pertama paling lambat minggu kedua Agustus.

APBD Provinsi Sumbar dilakukan perubahan dengan petimbangan utama terjadinya kondisi darurat kesehatan pandemi Covid-19 memerlukan penyesuaian alokasi anggaran dan dilakukan refucusing anggaran untuk penanganan pendemi Covid-19 dilaksanakan Pergub.

Refucusing tahap I sampai 3 telah dilakukan reposisi anggaran belanja langsung ke pos belanja tidak terduga Rp 541.252.747.542 penggunaanya untuk penanganan pendemi Covid-19 untuk sektor kesehatan dan untuk masyarakat terdampak.

Laporan Bakeuda kepada DPRD, realisasi anggaran belanja tidak terduga  Rp420. 449.515.914 . Dengan demikian sisa anggaran pos belanja tidak terduga lebih kurang Rp121 miliar direposisi kembali belanja langsung perubahan APBD  2020.(***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved