arrow_upward

Bakal Cawagub Indra Catri Tersangka, Mulyadi Secara Pribadi Telah Memaafkan

Rabu, 12 Agustus 2020 : 18.14
Mulyadi bersama Bupati Agam Indra Catri dalam suatu kesempatan.
Bukittinggi, AnalisaKini.id - Bupati Agam Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Indra Catri ditetapkan tersangka atas pencemaran nama baik dan ujar kebencian Anggota DPR Mulyadi.

Menanggapi hal itu, Mulyadi menyebutkan secara pribadi telah memaafkan Indra Catri. Meski nama baiknya sudah dicemari, Mulyadi berbesar hati memaafkan apa yang diduga dilakukan oleh tersangka.

Menurut Mulyadi, Indra Catri itu sahabat baiknya. Bahkan waktu Indra Catri maju menjadi Bupati, minta tolong melalui stafnya, Ismardi. Jadi, sudah lama bersahabat, sehingga Mulyadi merasa antara percaya tidak percaya Indra Catri terlibat tindak pidana yang dilakukan akun palsu pembuat ujar kebencian. Yang dilaporkan masyarakat adalah akun palsu alias akun bodong yang sudah banyak memakan korban dan meresahkan masyarakat, bukan siapa-siapa.

"Prinsipnya saya memaaf atas khilafan yang dilakukan saudara-saudara kita, apalagi yang bersangkutan menyadari atas kekhilafan tersebut, Seperti yang diajarkan agama kita, secara ikhlas saya memaafkan segala sesuatunya. Insya Aĺlah itu akan jadi pahala bagi saya,”  kata Mulyadi di Bukittinggi, Selasa (11/8/2020).

Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR ini mengatakan semua sudah masuk ranah hukum. Dia tidak ingin ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan. “(Permasalahan hukum) saya tidak ikut-ikut, tidak masuk ke aspek hukumnya,” ucap Mulyadi.

Ketua DPD Demokrat Sumbar ini menyebut tidak menyimpan rasa dendam. Hanya saja karena semua sudah masuk proses hukum, jadi harus dihormati.

Disebutkan, siapapun yang memberikan fitnah ujaran kebencian, Mulyadi mendoakan semoga yang bersangkutan cepat sadar bahwa itu sesuatu tidak baik. Apalagi ujar kebencian tersebut dilakukan untuk menjatuhkan elektabiltas dirinya, dengan harapan agar dia kalah dalam Pilkada nanti, tentu hal ini sangat disayangkan dan mencederai demokrasi.

"Sebagai orang beragama kita harus yakin Tuhan sudah punya ketetapan, siapapun dan dengan cara apapun tidak ada yang bisa menghalangi ketetapan Allah SWT. Maka dari itu marilah kita laksanakan pesta demokrasi dengan penuh kekeluargaan, Pemilu Badunsanak, haramkan pola-pola fitnah, hoax dan ujar kebencian, karena hal tersebut dilarang oleh agama kita," terang Mulyadi.

Sebelumnya, Bupati Agam yang juga Bakal Calon Wakil Gubernur Sumbar Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan perbuatan yang tidak menyenangkan karena menggunakan akun Facebook palsu menfitnah Mulyadi. Dia ditetapkan tersangka bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Agam berinisial MW.

Polda Sumbar telah mengambil keterangan saksi ahli dan laboratorium forensik dengan alat bukti yang ada, telah meyakinkan Indra Catri (IC) dan Martias Wanto (MW) dijadikan tersangka.

“Setelah dilakukan pengembangan keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini,” kata Stefanus Satake Bayu di Mapolda Sumbar, Selasa pagi. “(Tersangka) sebagai Bupati Agam dan Sekda Agam,” tegasnya.

Indra Catri ditetap jadi tersangka per tanggal 10 Agustus 2020. Dengan nomor surat penetapan 33/VIII/Reskrimsus/2020. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved