arrow_upward

Protokol Kesehatan Lebih Mudah Diterapkan di Masjid Ketimbang di Mall

Rabu, 10 Juni 2020 : 22.47
Wagub Sumbar Nasrul Abit dialog dengan sejumlah pengurus masjid Jabar Nur, Padang Ado, Solok Selatan. (humas).

Solok Selatan, AnalisaKini.id-Sejak diterapkannya penetapan Tatanan Kehidupan Baru yang Produktif dan Aman Covid-19 (New Normal) di Sumatera Barat (Sumbar), Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit meninjau Masjid Jabar Nur, Padang Aro, Solok Selatan, Rabu (10/6/2020).

Nasrul Abit mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumbar  berakhir pada 7 Juni. Sekarang sudah 17 kabupaten/kota yang masuk dalam penerapan tatanan normal baru produktif dan aman Covid-19. Kecuali  Padang dan  Kepulauan Mentawai.

"Untuk masjid sendiri sudah ada aturannya. Namun harus disesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19. Melakukan jarak setiap syaf makmumnya. Di Masjid Jabar Nur telah diberi penanda dengan jarak satu meter antar jemaah. Hal itu dilakukan sebagai upaya penerapan protokol kesehatan normal baru," kata Nasrul Abit.

Dia senang di Masjid Jabal Nur ini menjaga kebersihan dengan menggunakan disinfeksi secara berkala, menyediakan fasilitas cuci tangan atau hand sanitizer di pintu masuk dan keluar, pengecekan suhu dan memasang imbauan protokol kesehatan.

Masjid Jabal Nur secara umum telah mematuhi aturan protokol Covid-19. Nasrul Abit pun mengecek salah satu penanda jarak di tempat shalat laki-laki.

"Biasanya kalau berjamaah, syaf harus rapat dan siku kita bersetuhan dengan orang lain. Namun untuk menjaga agar tidak tertular virus corona, maka ada jarak hingga satu meter," kata Nasrul Abit.

Selain itu Wagub Sumbar mengatakan, Pemerintah optimis protokol kesehatan lebih mudah diterapkan di masjid dibanding di tempat lain seperti mall dan pasar. Karena umat Islam ketika melaksanakan ibadah shalat di masjid tidak memakan waktu lama.

Nantinya, kata Nasrul Abit semua jemaah tetap melakukan ibadah di masjid sesuai protokol covid-19. Seperti memakai masker, jaga jarak, cuci tangan, salat jumat sebentar, kutbah singkat, salat sunah di rumah, sajadah bawa sendiri, wudhu di rumah, dan sebagainya. (***)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved