arrow_upward

Ini Pengumuman Penting Bagi Peserta UTBK

Selasa, 30 Juni 2020 : 15.34
SE Tim Pelaksana LTMPT.
Padang, AnalisaKini.id-Tim Pelaksana LTMPT menerbitkan surat edaran tentang relokasi UTBK-SBMPTN.

Surat bernomor 15/SE.LTMPT/2020 tertanggal 29 Juni yang ditandatangani oleh Ketua Tim pelaksana LTMPT Mohammad Nasih itu ditujukan kepada seluruh peserta UTBK-SBMPTN se-Indonesia.

Disebutkan, sehubungan dengan perubahan frekuensi ujian dari empat sesi menjadi dua sesi per hari, bersama ini disampaikan beberapa hal penting sebagai berikut.

Setiap peserta WAJIB mencetak ulang kartu tanda peserta melalui http://portal.ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai  29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai dengan 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB.

Karena Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (UNESA) TIDAK menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan pertimbangan dari pihak UNESA, maka semua peserta yang sebelumnya memilih untuk mengikuti tes di Pusat UTBK UNESA DIRELOKASI ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (UNAIR) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).

Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan TIDAK dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah DIWAJIBKAN melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) paling lambat pada  2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB. Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II.

Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan TIDAK dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/ force majeur (seperti: kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana, dan sebagainya) dan/atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, peserta DIWAJIBKAN melapor Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) pada tanggal 6-10 Juli 2020 pada jam kerja.

Peserta WAJIB menyampaikan laporan pada Butir 3 dan 4 dengan sebenar-benarnya dan sejujur-jujurnya. Jika ternyata Laporan yang disampaikan TIDAK BENAR, peserta tidak DIPERBOLEHKAN untuk mengikuti UTBK.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dimaklumi. Kami mohon kerja sama yang sinergis antara peserta, Pusat UTBK, dan LTMPT. (***)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved