arrow_upward

Mahasiswa di Padang Kejar Kawanan Jambret Bermotor, Satu Pelaku Babak Belur

Minggu, 24 Mei 2020 : 06.23

AnalisaKini.id - Seorang inisial W (23) terduga pelaku pencurian handphone/HP seorang mahasiswa diamankan warga hingga babak belur di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pelaku diamankan sekitar pukul 14.30 WIB di Andalas, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

Korbannya, Prita (20), seorang mahasiswa mengatakan peristiwa terjadi saat dirinya mengendara sepeda motor jenis matic atau skuter metik (Skutik).

Menurutnya, saat berada di motor dirinya memang meletakkan HP-nya di laci motornya.

"Saya dalam perjalanan mau pulang dari Parak Gadang, lalu ada orang tidak dikenal mengambil HP saya," kata Prita, Jumat (22/5/2020).

Ia menjelaskan pelakunya ada dua orang menggunakan sepeda motor, setelah mendapatkan HP, pelaku langsung melarikan diri.

"Saya kejar pelaku sampai ke Marapalam sambil teriak maling-maling. Akhirnya saya kehilangan dia di jalan, tapi akhirnya didapatkan warga di Andalas," katanya.

Pelaku pencurian tersebut berinisial W (23) dan sudah diamankan di Polsek Padang Timur.

Sebelumnya, pelaku diamankan oleh warga di Andalas, Padang Timur, Kota Padang, Sumatera Barat.

Terpisah, W mengaku saat melarikan diri setelah mengambil HP, dirinya langsung melarikan diri karena dikejar oleh korban.

"Saya yang mengambil HP dan teman saya yang mengendarai sepeda motor. Tapi teman saya terjatuh, sehingga didapatkan oleh warga," kata W.

Ia menjelaskan kalau temannya berhasil kabur, tapi dirinya diamankan massa hingga mengalami luka-luka.

"Saya pernah juga melakukan hal serupa mengambil HP remaja perempuan di Indarung, dan untuk tempat kejadian perkara/TKP lainnya di depan Basko," katanya.

Ia mengatakan hanya bertugas mengambil HP, kemudian temannya yang menjualkan nantinya.

"Saya hanya menerima uang, dan teman saya yang mengajak untuk melakukan perbuatan ini. Sehari-hari saya mengamen di kawasan Pasar Raya," sebutnya.

Hingga saat ini Pihak Polsek Padang Timur menindaklanjuti kasus yang menjerat W, dengan tuntutan sesuai pasal hukum yang berlaku nantinya.
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved