PASBAR,
ANALISAKINI.ID--Tim gabungan Kepolisian bersama Satuan Polisi Pamong
Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasaman Barat, menindak dugaan aktivitas industri
rumahan minuman keras tradisional jenis tuak. Dalam operasi tersebut, petugas
mengamankan 14 jeriken (590 liter) berisi tuak.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik.,
M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Andhika mengatakan, penindakan tersebut
dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan
aktivitas produksi minuman keras tradisional jenis tuak.
“Ya, petugas melakukan penyisiran dan pemeriksaan di
sejumlah titik yang menjadi sasaran operasi. Dari kegiatan tersebut, petugas
mengamankan 14 jeriken berisi tuak atau sebanyak 590 liter,” ujar Andhika
kepada wartawan, Kamis (5/11/2026).
Operasi penindakan tersebut menyasar ke sebuah warung
yang berada di Nagari Ophir, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat,
Selasa (3/11) malam.
Selain minuman, petugas gabungan mengamankan pula lima
batang kulit kayu aro yang diduga digunakan dalam proses pembuatan minuman
tersebut.
Iptu Andhika menjelaskan, petugas gabungan mengamankan
minuman keras tradisional tersebut dari pemilik warung berinisial PS (41).
"Seluruh barang bukti selanjutnya diserahkan
kepada Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat, sedangkan untuk pemilik warung,
diberikan sanksi administrasi berupa teguran secara tertulis," jelasnya.
Andhika menegaskan, penindakan tersebut merupakan
bagian dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat serta
menindaklanjuti setiap informasi yang disampaikan warga terkait peredaran
minuman keras ilegal di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut melibatkan personel
Satresnarkoba, Satuan Samapta, Satreskrim, Satuan Intelkam Polres Pasaman Barat
bersama anggota Satpol PP Kabupaten Pasaman Barat. (arafat)
