PADANG, ANALISAKINI.ID--Komisi V DPRD Sumatera Barat terus mematangkan
pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan
Keolahragaan. Regulasi prakarsa DPRD ini dibahas intensif guna memastikan
adanya landasan hukum yang kuat bagi pembinaan atlet, peningkatan prestasi, dan
perlindungan kesejahteraan pelaku olahraga.
Sebagai upaya memperkaya substansi,
Komisi V telah melakukan studi banding ke Kementerian Pemuda dan Olahraga
(Kemenpora). Pembahasan pasal demi pasal kemudian dilanjutkan dalam rapat kerja
bersama Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) serta KONI Sumbar di ruang rapat
Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbar, baru-baru ini.
Ketua Tim Pembahasan Ranperda, Salamat
Simamora, menyatakan bahwa setiap pasal dikaji cermat agar regulasi ini
memberikan arah jelas terhadap pembinaan, prestasi, dan tata kelola olahraga yang
profesional.
Fokus utama Salamat adalah perlindungan
jaminan sosial ketenagakerjaan bagi atlet dan pelatih. Ia mendorong agar akses
BPJS Ketenagakerjaan diakomodasi dalam ranperda mengingat tingginya risiko
cedera dalam aktivitas olahraga.
"Pelatih dan atlet memiliki
keluarga yang harus dinafkahi. Kita tidak bisa mengabaikan risiko kerja mereka.
Dengan jaminan sosial, mereka bisa beraktivitas lebih aman karena ada kepastian
perlindungan," tegas Salamat.
Ia berharap regulasi komprehensif ini
menjadi pijakan pembangunan olahraga berkelanjutan, sekaligus melahirkan atlet
yang mampu mengharumkan nama Sumbar di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam proses tersebut, Ketua KONI
Sumbar, Hamdanus, turut menyerahkan sejumlah rekomendasi untuk memperkaya
muatan ranperda agar sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Hamdanus
menilai perda ini harus mencakup aspek keolahragaan secara menyeluruh, mulai
dari pembinaan atlet berjenjang, peningkatan kualitas pelatih, penyediaan
sarana-prasarana, hingga penguatan koordinasi antar-pemangku kepentingan.
"Kami berharap rekomendasi KONI
menjadi bahan pengayaan agar perda ini tidak sekadar menjadi landasan
administratif, melainkan memberi arah dan kepastian bagi pelaksanaan
pembinaan," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi V DPRD
Sumbar, Sri Kumala Dewi, menyoroti pentingnya pembinaan generasi muda sebagai
investasi masa depan. Apalagi, sekitar 60 persen penduduk Sumbar saat ini
merupakan kalangan usia muda.
Menurutnya, potensi bonus demografi ini
harus dikelola dengan baik agar tidak menjadi masalah sosial di kemudian hari.
"Pemuda adalah subjek penentu masa
depan. Jika negara tidak hadir melalui pembinaan olahraga, pendidikan, dan
ruang kreativitas, bonus demografi ini bisa berubah menjadi bom waktu seperti
pengangguran, narkoba, dan judi online," kata politisi PDI Perjuangan
tersebut.
Sri menegaskan, olahraga merupakan
sarana efektif untuk membangun kedisiplinan, karakter, dan sportivitas. Oleh
karena itu, pemerintah daerah perlu memperkuat program kepemudaan yang
berdampak nyata, bukan sekadar seremonial.
Perda Olahraga ini diharapkan menjadi
bentuk kehadiran negara untuk memastikan pemuda Sumbar tidak kehilangan arah.
Melalui ranperda ini, Komisi V DPRD Sumbar menargetkan regulasi utuh yang mampu
memperkuat sistem pembinaan, menjamin kesejahteraan pelaku olahraga, sekaligus
membuka ruang tumbuh bagi generasi muda. (n-r-t)
