JAKARTA – Kabar gembira
bagi pencari kerja (pencaker), terutama bagi para lulusan sarjana, dimana bulan
ini akan ada pembukaan lowongan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Tunggu
informasi untuk formasi yang dibuka, dan bersiaplah!
Betapa tidak, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan,
pemerintah akan membuka seleksi CPNS pada akhir 2026 ini.
"Pada kesempatan yang baik ini kami ingin juga mengumumkan bahwa
pemerintah akan melakukan proses rekrutmen CPNS," kata Prasetyo
di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (6/11/2026).
Menurut dia, pembukaan rekrutmen CPNS dalam rangka
penyegaran komposisi PNS menyusul pegawai yang telah memasuki masa pensiun.
Selain itu, program-program prioritas pemerintah juga membutuhkan PNS.
Prasetyo menjelaskan, seleksi tersebut rencananya akan dibuka pada November
2026. Adapun detail informasi terkait seleksi akan disampaikan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dalam waktu
dekat.
"Bagi adik-adik kita, perlu kami sampaikan bahwa dipersilakan untuk
mengikuti pengumuman dan juga mempersiapkan diri untuk mengikuti seluruh
rangkaian tes yang akan dilaksanakan oleh pemerintah dalam rangka pengangkatan
CPNS," kata Prasetyo.
Pengangkatan PPPK
Prasetyo menyampaikan, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di
sektor tenaga teknis dan pelaksana lainnya lintas profesi paruh waktu akan
diangkat menjadi penuh waktu. Dia mengumumkan kebijakan itu dalam jumpa
pers usai rapat koordinasi pemerintah dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco
Ahmad.
"Setelah beberapa kali kita melakukan perhitungan, maka hari ini kita
memutuskan bahwa PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu ini
termasuk lintas profesi, ya, itu termasuk dosen, kemudian damkar, Satpol PP,
tenaga kesehatan atau tenaga medis, kemudian tenaga teknis, tenaga
pelayanan atau tenaga pelaksana lain," kata Prasetyo, seperti dikutip
Republika.co.id.
Dia menyebut, kebijakan itu menyusul keputusan pemerintah yang sebelumnya
akan mengangkat PPPK guru paruh waktu menjadi penuh waktu.
Prasetyo menyampaikan, para PPPK paruh waktu yang nantinya diangkat
menjadi penuh waktu juga berkesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS.
Dalam hal seleksi CPNS itu, Prasetyo menyebut, pemerintah akan
memberlakukan perlakuan khusus, terutama yang berkaitan dengan masalah batasan
usia. Untuk posisi tertentu, batasan usia akan dilonggarkan.
"Perlakuan khusus ini maksudnya kalau ingin atau kalau harapan kita
nanti mengikuti proses seleksi menjadi PNS. Di sana kan banyak syarat-syarat,
salah satunya adalah syarat usia. Kita perlu pikirkan ada beberapa bidang yang
memang membutuhkan, kami bersepakat membutuhkan perlakuan khusus,"
ucapnya. (n/*)
