![]() |
| Dirut KAI Bobby Rasyidin. (ist) |
Jakarta, Analisakini.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) periode 2018-2023.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan tersebut. Uang senilai Rp2 miliar itu disita penyidik dari Bobby Rasyidin yang berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar. Dari salah seorang saksi BR," kata Budi kepada wartawan, Jumat 6 November 2026.
Budi memastikan, penyitaan uang tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU.
Dalam perkara ini, KPK telah menahan tiga tersangka pada 4 Agustus 2026. Mereka adalah Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise and Business Service PT Telkom periode 2017-2019, Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020, serta Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom.
KPK menjelaskan, perkara ini bermula dari penandatanganan Head of Agreement pada Agustus 2018. Proyek digitalisasi SPBU tersebut memiliki nilai maksimal Rp3,6 triliun dan ditujukan untuk memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time serta mengawasi distribusi BBM bersubsidi.
Dalam proses pengadaan, KPK menduga terjadi pengondisian terhadap pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).
Elvizar diduga melobi sejumlah pejabat dan anak perusahaan agar PT Pasifik Cipta Solusi ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC. Elviza memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor. Sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat pengadaan perangkat ATG mencapai Rp193,75 miliar. Sementara itu, kerugian negara dari pengadaan perangkat EDC diperkirakan mencapai Rp128,42 miliar. (sumber : rmol.id)
