JAKARTA,
ANALISAKINI.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid
untuk diperiksa sebagai saksi kasus ATR/BPN pada pekan ini. KPK telah bersurat
ke Nusron.
“Kalau enggak salah waktunya minggu
ini ya, seingat saya,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK,
Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Menurut Setyo, penyidik KPK sebelumnya sudah
mengirimkan surat pemanggilan kepada Nusron pada pekan lalu. “Minggu lalu sudah
dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang
bersangkutan,” katanya.
Oleh sebab itu, dia meyakini Nusron memenuhi panggilan
KPK tersebut. “Salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara manakala ada
panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut, ya, untuk
memberikan keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, dia mengarahkan awak media untuk
menanyakan kapan tepatnya Nusron dipanggil kepada Deputi Penindakan dan
Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK
Achmad Taufik Husein.
“Nanti didetailkan lebih tepatnya atau harinya kapan,
silakan sama Pak Deputi atau Dirdik,” katanya, seperti diwartakan Antara.
Seperti diketahui, kasus tersebut bermula dari operasi
tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait
dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten
Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang
sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan
Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan
Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung
Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi selaku pihak swasta atau perantara
Summarecon.
Tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif
Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta pihak
swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempatnya diduga KPK merupakan orang
kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah
ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN
Virgo Eresta Jaya, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian
ATR/BPN Asnaedi, serta ruangan direktorat terkait kasus tersebut. Namun, KPK
menegaskan tidak menggeledah ruangan Nusron Wahid.
Pada 18 September 2026, KPK melanjutkan kegiatan penggeledahan
dengan menggeledah kantor Summarecon di Jakarta, dan rumah Lampri di Bekasi.
KPK pada 21 September 2026 menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.
Dua hari setelahnya, KPK menggeledah Kantor Pertanahan
Kota Mojokerto. Kemudian, KPK pada 24 September 2026 menggeledah Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, dan rumah Lampri di Nganjuk.
KPK pada 29 September 2026 menggeledah kantor PT Bela
Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. (*)
