Jakarta, Analisakini.id – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mendorong percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah yang masih menunggu prioritas di Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Regulasi tersebut dinilai penting untuk mengisi kesenjangan aturan dalam pengembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS, Sutan Emir Hidayat, mengatakan bahwa regulasi ekonomi dan keuangan syariah belum merata di seluruh subsektor.
Perbankan syariah dinilai telah memiliki kerangka aturan yang relatif lengkap, sementara sejumlah sektor lain masih membutuhkan penguatan regulasi.
“Harus kita suarakan terus biar segera dibahas. RUU Ekonomi Syariah ini akan menjadi game changer. Dia akan mengisi kekosongan atau gap dari regulasi yang ada,” katanya dalam webinar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, Shaping The Future of Islamic Finance in Indonesia, Kamis, 15 Oktober 2026.
Ia mengungkapkan, kerangka regulasi perbankan syariah relatif lebih lengkap, mulai dari undang-undang hingga peraturan pelaksana. Namun, ketika melihat subsektor lain, seperti dana pensiun syariah dan asuransi syariah, masih terdapat bagian yang perlu diperkuat.
“Regulasi perbankan syariah relatif lebih lengkap, baik pada tingkat undang-undang, POJK, maupun ketentuan Bank Indonesia. Namun, apabila kita melihat sektor lain, seperti dana pensiun syariah dan asuransi syariah, masih terdapat bagian yang perlu diperkuat,” ungkap Emir yang juga anggota Dewan Pengawas Bank Nagari Syariah ini.
Karena itu, RUU Ekonomi Syariah diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat landasan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah secara lebih menyeluruh.
“Yang terpenting, regulasi tersebut dapat memberikan kepastian dan memperkuat koordinasi pengembangan ekonomi serta keuangan syariah secara menyeluruh,” imbuhnya.
Meski demikian, bentuk regulasi tersebut masih perlu dibahas, apakah akan menjadi undang-undang payung (umbrella law) atau menggunakan pendekatan omnibus law.
Percepatan regulasi pun perlu berjalan seiring dengan penguatan koordinasi antarlembaga. Pasalnya, pengembangan ekonomi syariah tidak hanya mencakup perbankan, tetapi juga pasar modal, industri halal, keuangan sosial syariah, zakat, wakaf, serta berbagai kegiatan ekonomi produktif.
“Selain RUU Ekonomi Syariah, sejumlah agenda regulasi lain juga masih perlu didorong, termasuk aturan terkait zakat, wakaf, dan ketentuan teknis jaminan produk halal. Penguatan regulasi diharapkan dapat mendukung implementasi kebijakan ekonomi syariah di tingkat nasional maupun daerah,” pungkasnya. (sumber : infobanknews.com