Padang, Analisakini.id- Ketua RT 03 RW 02 di Kelurahan Pagambiran Ampalu, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang, ditemukan meninggal dunia di kamar lantai dua rumahnya, Senin (12/10/2026). Korban berinisial DI, 56, diperkirakan telah meninggal sekitar tujuh hari sebelum ditemukan.
Penemuan itu bermula ketika seorang penyewa rumah mencium bau tidak sedap dari lantai atas. Ia kemudian teringat sudah sekitar tujuh hari tidak bertemu dengan pemilik rumah tersebut.
Kapolsek Lubeg Kompol Robby Setiadi Purba mengatakan, polisi menerima laporan penemuan jenazah sekitar pukul 09.00 WIB. Personel kemudian mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan awal.
“Kami menerima laporan adanya sosok laki-laki yang diduga meninggal dunia di Jalan Arai Pinang. Personel langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan awal,” ujar Robby, Senin siang.
Saksi berinisial A, 70, yang berprofesi swasta dan mengontrak rumah milik korban, awalnya tidak terlalu memedulikan bau tidak sedap tersebut. Namun, setelah menyadari sudah sekitar sepekan tidak bertemu DI, ia mulai curiga.
A kemudian memanggil saksi lain berinisial YF, 38, seorang ibu rumah tangga, untuk memeriksa lantai dua. Keduanya menemukan korban terbaring telentang di dalam kamar dalam kondisi tubuh kaku dan dipenuhi belatung.
Saksi A selanjutnya menyampaikan temuan itu kepada keluarga korban yang diwakili EPS, 50. Setelah itu, temuan tersebut dilaporkan ke Polsek Lubeg.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Lubeg bersama Unit Reserse Kriminal mendatangi lokasi dan memasang garis polisi. Unit Identifikasi Polresta Padang kemudian melakukan olah TKP.
Jenazah DI selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk menjalani pemeriksaan visum luar. Hasil sementara olah TKP memperkirakan korban telah meninggal sekitar tujuh hari sebelum ditemukan.
Menurut keterangan keluarga kepada polisi, korban memiliki riwayat penyakit vertigo dan diabetes. Informasi tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga.
Robby mengatakan keluarga menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah. Penolakan itu telah dituangkan dalam surat pernyataan.
“Pihak keluarga menolak dilakukan otopsi terhadap jenazah. Penolakan itu sudah dituangkan dalam surat pernyataan yang dibuat oleh keluarga korban,” kata Robby.
Polisi telah mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah TKP, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pemeriksaan jenazah. Setelah proses penanganan selesai, jenazah diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan.(*)