JAKARTA,
ANALISAKINI.ID--Anggota
Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung mendesak
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mengundurkan
diri dari jabatannya. Langkah drastis ini dinilai ampuh meredam
ledakan kemarahan masyarakat yang terus memuncak akibat polemik ijazah.
Keputusan
mundur tersebut juga menjadi benteng utama agar Presiden Prabowo Subianto tidak
ikut terseret dalam pusaran kontroversi legimitas pasangan kepemimpinannya.
Publik saat ini menuntut kejelasan hukum dan keabsahan kualifikasi pendidikan
sang wakil presiden.
Menurut
Rocky, langkah pengunduran diri dinilai menjadi pilihan paling terhormat untuk
menyelamatkan stabilitas politik nasional dari ancaman gejolak publik. Evaluasi
terhadap kepemimpinan nasional kini berada di titik paling krusial.
“Alangkah
elegannya kalau Gibran mengundurkan diri. Untuk mencegah amuk massa, untuk
mencegah Presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal,” kata Rocky dalam
potongan video YouTube Akbar Faizal, dikutip Jumat (9/10/2026).
Lembaga
pengawal konstitusi dinilai telah menggeser panggung persoalan hukum ini
menjadi komoditas politik yang sangat panas. Pembahasan isu kualifikasi
pendidikan kini secara otomatis berpindah ke tangan para wakil rakyat di
Senayan.
DPR
kini memegang kendali penuh untuk menindaklanjuti gelombang keresahan
masyarakat setelah putusan resmi dibacakan. Parlemen diharapkan tidak
mengabaikan tuntutan publik yang terus mencuat.
Gugatan
hukum yang bergulir di Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menyerahkan bola panas
ini langsung ke gedung dewan. Skenario politik baru kini sedang terbentuk di
parlemen.
“Mahkamah
menyediakan diri untuk menyeberangkan keresahan publik yang bertahun-tahun ini
supaya dia jadi mainan DPR. Jadi dia, dia kirim bom bola panas ke DPR itu,”
ujar Rocky, seperti diwartakan suara.com.
Masyarakat
diminta tetap menahan diri dan menjaga ketertiban agar situasi tidak berkembang
menjadi bentrokan fisik di jalanan. Tekanan politik harus tetap berjalan sesuai
koridor hukum yang berlaku.
Kekecewaan
kolektif warga terkait keabsahan dokumen pendidikan keluarga mantan Presiden
Jokowi berisiko memicu sanksi sosial yang massif. Amarah publik mengancam
keberlangsungan dinasti politik tersebut.
“Kita
mesti cegah, jangan sampai kemarahan publik itu yang sudah terakumulasi dari
kasus ijazah Pak Jokowi sampai ke ijazah Pak Gibran itu, akumulasi itu membuat
orang merasa bahwa ini saatnya hukuman maksimal pada dinasti Jokowi,” jelas
Rocky.
Sorotan
tajam terhadap kelayakan Gibran tidak boleh dibiarkan mencoreng wibawa
kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Fokus kritik masyarakat seharusnya
hanya tertuju kepada sosok wakil presiden semata.
Kepala
negara harus tetap fokus menjalankan roda pemerintahan tanpa terganggu oleh
legitimasi pendampingnya yang sedang digugat masyarakat. Kepala negara diimbau
tidak memberikan kompromi apa pun.
“Jangan
sampai isu ini kemudian dilengketkan pada presiden. Bahwa presiden ternyata
pasangannya ilegal. Padahal yang diincar cuman wapresnya tuh,” tegasnya.
Katanya,
Presiden Prabowo disarankan untuk mengambil sikap tenang dan sama sekali tidak
terpancing memberikan tanggapan secara terbuka kepada media. Komentar resmi
presiden hanya akan membakar suasana yang sudah panas.
“Maka
presiden akan susah untuk mengucapkan sesuatu ketika psikologi publik menuntut
supaya Pak Presiden dipancing untuk terlibat memberi komentar. Nggak boleh,”
tutup Rocky.
Setelah Putusan MK
Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran
kembali mengemuka setelah MK membacakan putusan perkara nomor
01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan pada
Selasa (6/10/2026) malam.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para
pemohon tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat
diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.
Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut. Salah satu
pertimbangannya adalah para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil
presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024.
Dengan demikian, permohonan tersebut tidak dapat
diterima tanpa pemeriksaan pokok perkara yang dimohonkan sebagaimana dalam
perkara yang memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke pemeriksaan substansi.
Namun, perhatian publik kemudian tertuju pada bagian
pertimbangan putusan yang menyinggung dokumen persyaratan pendidikan Gibran.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa setelah
mempelajari bukti-bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang terungkap di
persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki
ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah
menengah atas atau sederajat.
"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang
diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah
tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki
ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar
negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata
Arsul.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang
ramai diperdebatkan di ruang publik. Meski demikian, konteks hukumnya harus
diperhatikan: permohonan perkara itu dinyatakan tidak dapat diterima karena
persoalan kedudukan hukum para pemohon. Pernyataan mengenai dokumen pendidikan
dalam pertimbangan putusan juga tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai
putusan yang membatalkan jabatan Gibran. (*)
