arrow_upward

Kata Rocky Gerung, Sebaiknya Gibran Mengundurkan Diri

Jumat, 09 Oktober 2026 : 15.48

 


JAKARTA, ANALISAKINI.ID--Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Rocky Gerung mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka segera mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah drastis ini dinilai ampuh meredam ledakan kemarahan masyarakat yang terus memuncak akibat polemik ijazah.

Keputusan mundur tersebut juga menjadi benteng utama agar Presiden Prabowo Subianto tidak ikut terseret dalam pusaran kontroversi legimitas pasangan kepemimpinannya. Publik saat ini menuntut kejelasan hukum dan keabsahan kualifikasi pendidikan sang wakil presiden.

Menurut Rocky, langkah pengunduran diri dinilai menjadi pilihan paling terhormat untuk menyelamatkan stabilitas politik nasional dari ancaman gejolak publik. Evaluasi terhadap kepemimpinan nasional kini berada di titik paling krusial.

“Alangkah elegannya kalau Gibran mengundurkan diri. Untuk mencegah amuk massa, untuk mencegah Presiden dikait-kaitkan dengan pasangan yang ilegal,” kata Rocky dalam potongan video YouTube Akbar Faizal, dikutip Jumat (9/10/2026).

Lembaga pengawal konstitusi dinilai telah menggeser panggung persoalan hukum ini menjadi komoditas politik yang sangat panas. Pembahasan isu kualifikasi pendidikan kini secara otomatis berpindah ke tangan para wakil rakyat di Senayan.

DPR kini memegang kendali penuh untuk menindaklanjuti gelombang keresahan masyarakat setelah putusan resmi dibacakan. Parlemen diharapkan tidak mengabaikan tuntutan publik yang terus mencuat.

Gugatan hukum yang bergulir di Mahkamah Konstitusi pada akhirnya menyerahkan bola panas ini langsung ke gedung dewan. Skenario politik baru kini sedang terbentuk di parlemen.

“Mahkamah menyediakan diri untuk menyeberangkan keresahan publik yang bertahun-tahun ini supaya dia jadi mainan DPR. Jadi dia, dia kirim bom bola panas ke DPR itu,” ujar Rocky, seperti diwartakan suara.com.

Masyarakat diminta tetap menahan diri dan menjaga ketertiban agar situasi tidak berkembang menjadi bentrokan fisik di jalanan. Tekanan politik harus tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kekecewaan kolektif warga terkait keabsahan dokumen pendidikan keluarga mantan Presiden Jokowi berisiko memicu sanksi sosial yang massif. Amarah publik mengancam keberlangsungan dinasti politik tersebut.

“Kita mesti cegah, jangan sampai kemarahan publik itu yang sudah terakumulasi dari kasus ijazah Pak Jokowi sampai ke ijazah Pak Gibran itu, akumulasi itu membuat orang merasa bahwa ini saatnya hukuman maksimal pada dinasti Jokowi,” jelas Rocky.

Sorotan tajam terhadap kelayakan Gibran tidak boleh dibiarkan mencoreng wibawa kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Fokus kritik masyarakat seharusnya hanya tertuju kepada sosok wakil presiden semata.

Kepala negara harus tetap fokus menjalankan roda pemerintahan tanpa terganggu oleh legitimasi pendampingnya yang sedang digugat masyarakat. Kepala negara diimbau tidak memberikan kompromi apa pun.

“Jangan sampai isu ini kemudian dilengketkan pada presiden. Bahwa presiden ternyata pasangannya ilegal. Padahal yang diincar cuman wapresnya tuh,” tegasnya.

Katanya, Presiden Prabowo disarankan untuk mengambil sikap tenang dan sama sekali tidak terpancing memberikan tanggapan secara terbuka kepada media. Komentar resmi presiden hanya akan membakar suasana yang sudah panas.

“Maka presiden akan susah untuk mengucapkan sesuatu ketika psikologi publik menuntut supaya Pak Presiden dipancing untuk terlibat memberi komentar. Nggak boleh,” tutup Rocky.

 

Setelah Putusan MK

Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran kembali mengemuka setelah MK membacakan putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan pada Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut. Salah satu pertimbangannya adalah para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang menjadi peserta Pilpres 2024.

Dengan demikian, permohonan tersebut tidak dapat diterima tanpa pemeriksaan pokok perkara yang dimohonkan sebagaimana dalam perkara yang memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan ke pemeriksaan substansi.

Namun, perhatian publik kemudian tertuju pada bagian pertimbangan putusan yang menyinggung dokumen persyaratan pendidikan Gibran.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menyampaikan bahwa setelah mempelajari bukti-bukti yang diajukan para pihak dan fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat pendidikan luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.

"Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," kata Arsul.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu bagian yang ramai diperdebatkan di ruang publik. Meski demikian, konteks hukumnya harus diperhatikan: permohonan perkara itu dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para pemohon. Pernyataan mengenai dokumen pendidikan dalam pertimbangan putusan juga tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai putusan yang membatalkan jabatan Gibran. (*)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved