arrow_upward

Horee...BSU untuk 13,3 Pekerja akan Cair Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 : 14.41

Jakarta, Analisakini.id- Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah 2026 (BSU) untuk pekerja pada kuartal IV-2026. Sebanyak 13,3 juta pekerja direncanakan menerima bantuan tersebut. BSU 2026 akan diberikan sekaligus untuk tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember 2026. 

Besarannya Rp 300.000 per bulan sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp 900.000 per pekerja. 

Rencana pemberian bantuan tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
 "Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah (BSU 2026), di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan, dan per bulannya sebesar Rp 300.000, dan ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja," kata Airlangga dikutip dari Antara, Rabu (30/9/2026).

Dengan skema tersebut, pemerintah memperkirakan anggaran yang dibutuhkan untuk BSU 2026 hampir mencapai Rp12 triliun. Namun, pemerintah belum merinci kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2026. Jadwal pencairan dan mekanisme penyalurannya juga belum diumumkan. 

Cara cek penerima BSU 2026 Bagi pekerja yang ingin mengetahui cara cek BSU 2026, perlu memperhatikan bahwa laman resmi bsu.kemnaker.go.id belum menyediakan informasi penerima BSU 2026. 

Laman bsu.kemnaker.go.id yang tersedia saat ini masih berkaitan dengan program BSU 2025. Karena itu, hasil pengecekan NIK yang muncul di laman tersebut tidak dapat digunakan untuk memastikan status penerima BSU 2026.
Pada program sebelumnya, cara cek penerima BSU dilakukan dengan memasukkan NIK melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan. 

Cara cek penerima BSU melalui laman bsu kemnaker go id pada program sebelumnya sebagai berikut: Buka laman bsu.kemnaker.go.id Pilih menu "Cek NIK" Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP Masukkan kode keamanan atau captcha Klik "Cek Status". Sistem kemudian akan menampilkan status berdasarkan program BSU yang sedang tersedia. Cara cek BSU 2026 nantinya dapat berubah apabila Kemnaker menetapkan mekanisme baru. 

Jangan keliru antara BSU 2025 dan BSU 2026.Perbedaan tahun program penting diperhatikan saat pekerja melakukan cek BSU Kemnaker. Ketentuan yang digunakan untuk BSU 2025 tidak otomatis berlaku untuk BSU 2026. Sebagai contoh, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025, syarat penerima BSU 2025 antara lain merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025 dan memiliki gaji paling banyak Rp 3,5 juta per bulan. 

Untuk BSU 2026, pemerintah belum mengumumkan kriteria penerima secara terperinci. Karena itu, pekerja belum dapat memastikan kelayakannya hanya berdasarkan persyaratan BSU tahun sebelumnya. Begitu pula jika saat melakukan cek BSU melalui laman Kemnaker muncul informasi terkait program 2025. Status tersebut bukan merupakan hasil pengecekan penerima BSU 2026. (sumber : kompas.com)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved