Oleh: Irdam Imran
(Mantan Birokrat Parlemen Senayan)
Ada ironi yang patut direnungkan masyarakat Sumatera Barat. Galodo menerjang kawasan perkantoran Pemerintah Kabupaten Solok di Arosuka pada 21 September 2026. Beberapa pekan kemudian, publik kembali disuguhi polemik pembukaan tutupan hutan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Dingin, Kota Padang, yang dikaitkan dengan rencana pembangunan lapangan golf oleh mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar.
Dua peristiwa ini berada di lokasi berbeda. Namun, keduanya menghadirkan pertanyaan yang sama: apakah kebijakan tata ruang, perlindungan hutan, dan pengawasan lingkungan sudah dijalankan dengan sungguh-sungguh, atau kita baru sibuk setelah bencana terjadi?
Galodo Solok: bencana alam atau kegagalan mengantisipasi risiko?
Galodo yang menerjang Arosuka membawa lumpur, batu, kayu, dan material longsoran hingga merusak kawasan perkantoran pemerintah serta mengganggu jalur Solok–Padang. Peristiwa ini bukan sekadar persoalan kerusakan bangunan dan infrastruktur. Ia menjadi ujian bagi perencanaan pembangunan daerah dan mitigasi bencana.
Mantan Bupati Solok, Gamawan Fauzi, yang memimpin daerah itu sebelum menjadi Gubernur Sumatera Barat dan Menteri Dalam Negeri, kembali menjadi bagian dari perbincangan publik setelah muncul polemik mengenai relokasi kompleks perkantoran Arosuka.
Menurut pemberitaan Langgam.id pada 23 September 2026, ahli geologi Ade Edward menyebut kawasan tersebut memiliki jejak banjir bandang sejak dekade 1980-an. Ia juga mengungkapkan bahwa kawasan Arosuka pernah masuk dalam peta rawan bencana ketika kajian AMDAL pemindahan pusat pemerintahan dilakukan pada 2004. Artinya, persoalan yang perlu diperiksa bukan hanya hujan ekstrem, melainkan juga bagaimana rekomendasi mitigasi dan tata ruang diterapkan selama bertahun-tahun.
Badan Geologi Kementerian ESDM pada 5 Oktober 2026 bahkan merekomendasikan evaluasi menyeluruh dan kemungkinan relokasi bertahap apabila hasil kajian menunjukkan kompleks perkantoran berada pada jalur aliran utama atau zona pengendapan material. "Sumber: ANTARA, 5 Oktober 2026" (https://www.antaranews.com/berita/5772056/badan-geologi-rekomendasikan-relokasi-kantor-pemkab-solok).
Namun, penting untuk membedakan persoalan lokasi kantor dengan dugaan pemanfaatan kawasan hutan. Belum cukup bukti untuk menyimpulkan bahwa kantor Bupati Solok dibangun dengan menebang hutan lindung. Yang perlu dibuka kepada publik adalah dokumen tata ruang, status lahan, kajian AMDAL, peta risiko bencana, dan tindak lanjut rekomendasi teknis pada masa pembangunan hingga sekarang.
Jika peringatan bahaya sudah tersedia, mengapa risiko tetap harus ditanggung masyarakat? Di sinilah ukuran keberhasilan pemerintah diuji: bukan hanya pada kemampuannya membangun pusat pemerintahan, tetapi juga pada kesanggupannya melindungi keselamatan warga.
Air Dingin: ketika hutan dan kepentingan ekonomi dipertanyakan
Persoalan di hulu DAS Air Dingin, Padang, membawa pertanyaan serupa dalam konteks berbeda.
WALHI Sumatera Barat, berdasarkan penelusuran citra satelit, melaporkan perubahan tutupan lahan sejak 2022 hingga 2025. Salah satu lokasi yang disorot dikaitkan dengan rencana pembangunan lapangan golf Fauzi Bahar. WALHI menyatakan hasil tumpang susun citra dengan peta kawasan hutan menunjukkan sebagian lahan yang ditelusuri berada dalam kawasan hutan lindung dan menyebut pihaknya tidak menemukan izin kehutanan pada areal tersebut.
Fauzi Bahar membantah bahwa lahannya berada di kawasan hutan lindung. Ia menyatakan tanah tersebut memiliki sertifikat yang sah dan mengundang WALHI serta wartawan untuk memeriksa lokasi. Dinas Kehutanan Sumatera Barat juga membantah klaim WALHI dan menyatakan hasil peninjauan mereka menunjukkan lahan tersebut berada di luar kawasan hutan lindung.
Perbedaan keterangan itu harus diselesaikan melalui pemeriksaan lapangan, pencocokan koordinat, peta penetapan kawasan hutan, sertifikat, serta dokumen perizinan oleh instansi berwenang. Kepemilikan sertifikat dan status kawasan hutan perlu diperiksa berdasarkan dokumen yang berlaku; keduanya tidak semestinya dipertentangkan hanya melalui pernyataan.
Yang tidak boleh diabaikan adalah fungsi ekologis hulu DAS Air Dingin sebagai kawasan resapan dan penyangga lingkungan. Pembukaan lahan di daerah berlereng dapat meningkatkan limpasan air dan risiko erosi, bergantung pada skala, kondisi tanah, tutupan vegetasi, dan sistem drainase. Akan tetapi, hubungan langsung antara pembukaan lahan tertentu dan suatu kejadian banjir bandang harus dibuktikan melalui kajian teknis, bukan sekadar dugaan.
Sebab itu, persoalannya bukan apakah lapangan golf merupakan usaha yang boleh dilakukan, melainkan apakah pemanfaatan ruangnya sesuai dengan hukum, status kawasan, dan daya dukung lingkungan.
Lalu, di mana fungsi pengawasan DPD RI?
Dua persoalan ini seharusnya menjadi perhatian DPD RI sebagai representasi daerah di tingkat nasional.
Pasal 22D UUD 1945 memberikan DPD kewenangan mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang tertentu yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD juga dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dalam bidang-bidang tersebut dan menyampaikan hasilnya kepada DPR sebagai bahan pertimbangan.
Karena itu, DPD RI tidak perlu menunggu bencana berikutnya untuk menjalankan fungsi pengawasannya. Senator asal Sumatera Barat dapat meminta penjelasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai tiga hal.
Pertama, bagaimana kepatuhan terhadap tata ruang, status kawasan hutan, dan perizinan pemanfaatan lahan di daerah rawan bencana?
Kedua, apakah rekomendasi AMDAL, peta rawan bencana, dan kajian risiko benar-benar dilaksanakan, termasuk dalam penganggaran mitigasi dan pengawasan pembangunan?
Ketiga, apakah koordinasi pemerintah pusat dan daerah cukup kuat untuk mencegah pembukaan lahan yang berpotensi merusak fungsi ekologis hutan dan DAS?
DPD RI dapat melakukan kunjungan kerja, meminta data dan keterangan sesuai kewenangannya, menggelar rapat kerja, serta menyampaikan hasil pengawasan kepada DPR dan lembaga terkait. DPD bukan aparat penyidik dan bukan pengadilan, tetapi memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan persoalan daerah memperoleh perhatian nasional.
Jangan menunggu galodo berikutnya
Sumatera Barat tidak kekurangan kearifan lokal. Falsafah alam takambang jadi guru mengingatkan bahwa alam bukan sekadar objek untuk dikuasai, melainkan sumber pelajaran dan penopang kehidupan. Dalam pandangan itu, pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan justru dapat menjadi beban bagi generasi berikutnya.
Galodo Solok dan polemik hulu Air Dingin seharusnya menjadi momentum evaluasi, bukan ajang saling menyalahkan. Gamawan Fauzi, Fauzi Bahar, pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan seluruh lembaga terkait patut ditempatkan dalam ruang pemeriksaan yang objektif sesuai peran masing-masing, tanpa prasangka dan tanpa perlakuan istimewa.
Jika ada pelanggaran, penegakan hukum harus berjalan. Jika ada rekomendasi mitigasi yang diabaikan, pertanggungjawaban administratif dan politik harus dibuka. Jika status kawasan masih diperdebatkan, pemerintah wajib menghadirkan data yang dapat diuji publik.
Di sinilah resonansi pengawasan DPD RI diperlukan: bukan sekadar hadir setelah bencana, melainkan bekerja sebelum bencana menjadi tragedi.
Sebab, keberhasilan pembangunan tidak diukur dari megahnya kantor pemerintahan atau luasnya lapangan golf. Ia diukur dari keselamatan masyarakat, terjaganya hutan, dan tegaknya hukum tanpa pandang bulu.
Depok, 11 Oktober 2026
(*)
Bagikan