Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria menerima draft Ranperda PPHL untuk pembahasan lebih lanjut, yang diserahkan Ketua Komisi IV Doni Harsiva Yandra, dalam paripurna di Ruang Sidang Utama, Jumat (16/10/2026).
PADANG, ANALISAKINI.ID--DPRD Provinsi Sumatera Barat menetapkan dua Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai usul prakarsa DPRD, yakni Ranperda tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta Ranperda tentang
Penyelenggaraan Keolahragaan. Penetapan ini menjadi langkah penting untuk
memperkuat perlindungan lingkungan sekaligus mendorong pembinaan dan prestasi
olahraga di Ranah Minang.
Rapat paripurna yang digelar Jumat
(16/10/2026) dipimpin Ketua DPRD Sumbar, Drs. H. Muhidi, MM., didampingi Wakil
Ketua Nanda Satria. Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, kepala organisasi
perangkat daerah (OPD), unsur Forkopimda, anggota DPRD Sumbar, serta undangan
lainnya turut menghadiri rapat tersebut.
Dua Ranperda ini dinilai strategis
karena menyentuh persoalan mendasar pembangunan daerah. Di satu sisi,
perlindungan lingkungan berkaitan erat dengan keberlanjutan sumber daya alam
dan pengurangan risiko bencana. Di sisi lain, regulasi keolahragaan diharapkan
memperkuat pembinaan atlet, memperluas partisipasi masyarakat, dan meningkatkan
prestasi olahraga Sumbar.
Dijelaskan Muhidi, Ranperda PPLH
merupakan usul prakarsa Komisi IV DPRD Sumbar. Pembaruannya diperlukan untuk
menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
nasional. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 yang selama ini menjadi pedoman
dinilai perlu disesuaikan dengan ketentuan terbaru mengenai perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
"Persoalan lingkungan bukan sekadar
urusan administratif. Kerusakan hutan, perubahan tutupan lahan, serta
terganggunya fungsi daerah resapan air berpotensi meningkatkan risiko banjir,
banjir bandang, dan tanah longsor. Karena itu, penguatan payung hukum
lingkungan diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kelestarian alam
sekaligus memperkuat mitigasi dan pengurangan risiko bencana di Sumatera
Barat," katanya.
Sementara itu, ujar Muhidi lagi,
Ranperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan usul prakarsa Komisi V
DPRD Sumbar. Ranperda ini diperlukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah
Nomor 46 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Regulasi baru
diharapkan membuat pembangunan olahraga lebih terarah, terencana, dan
berkesinambungan.
"Bagi masyarakat dan atlet, arah
kebijakan tersebut diharapkan tidak berhenti pada pembentukan aturan. Pembinaan
yang konsisten, kesempatan berolahraga yang lebih luas, serta dukungan terhadap
peningkatan prestasi menjadi sasaran penting yang perlu diterjemahkan dalam
pelaksanaan kebijakan. Dengan demikian, pembangunan olahraga dapat memberikan
manfaat nyata bagi kesehatan masyarakat sekaligus membuka ruang bagi lahirnya
atlet berprestasi," pungkasnya.
Sebelum penetapan, kedua Ranperda telah
melalui tahapan pengkajian dan harmonisasi oleh Badan Pembentukan Peraturan
Daerah (Bapemperda) DPRD Sumbar. Proses tersebut melibatkan Komisi IV, Komisi
V, tim perumus, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, serta
organisasi perangkat daerah terkait. Setelah memperoleh persetujuan dalam rapat
paripurna, kedua usul prakarsa ditetapkan melalui keputusan DPRD, dengan
kelengkapan selanjutnya dipersiapkan untuk memasuki tahapan pembahasan bersama
sesuai mekanisme dan jadwal yang berlaku.
"Penetapan dua Ranperda ini menjadi
awal dari proses legislasi yang perlu dikawal hingga menghasilkan regulasi
berkualitas dan dapat dilaksanakan. Tantangannya adalah memastikan aturan
perlindungan lingkungan benar-benar mendukung kelestarian alam dan pengurangan
risiko bencana, sementara regulasi keolahragaan mampu memperkuat pembinaan
serta prestasi atlet. Publik kini menantikan tindak lanjut nyata agar kedua
Ranperda tersebut kelak memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera
Barat," katanya. (n-r)
