Anggota DPRD Sumbar, Mario Syahjohan, SH
SOLSEL, ANALISAKINI.ID--Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak
di wilayah hukum Polres Solok Selatan menjadi perhatian serius berbagai pihak.
Fenomena tersebut tidak hanya meninggalkan luka secara fisik, tetapi juga dapat
menimbulkan trauma mendalam yang berdampak panjang terhadap kondisi mental,
psikologis, serta masa depan korban.
Anggota DPRD Sumbar, Mario Syahjohan,
SH, yang juga merupakan putra daerah Solok Selatan, menegaskan bahwa setiap
kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, harus
ditangani secara serius, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang
berlaku.
Menurut Mario, pelaku Tindak Pidana
Kekerasan Seksual (TPKS) harus diproses melalui mekanisme hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual (UU TPKS). “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena
itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan
sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup
diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegasnya, Jumat (2/10/2026).
Ia menjelaskan, UU TPKS yang disahkan
pada 9 Mei 2022 mengatur berbagai bentuk kekerasan seksual, antara lain
pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi,
pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi
seksual, perbudakan seksual, serta kekerasan seksual berbasis elektronik.
Selain memberikan dasar hukum untuk
menindak pelaku, UU TPKS juga memberikan jaminan terhadap hak korban atas
penanganan, perlindungan, dan pemulihan, termasuk hak korban memperoleh
restitusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang harus kita pikirkan bukan hanya
bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan
perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani
kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujar Mario.
Mario mengingatkan agar penyelesaian
kasus kekerasan seksual tidak dilakukan dengan cara-cara yang justru
mengabaikan hak korban maupun proses hukum.
Menurutnya, upaya perdamaian di luar
mekanisme hukum tidak boleh dijadikan jalan pintas untuk menghentikan
penanganan perkara, khususnya ketika menyangkut kekerasan seksual terhadap
anak.
“Jangan sampai demi menjaga nama baik
keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan.
Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani
untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap bentuk
pemberian uang atau imbalan dalam upaya memengaruhi proses penegakan hukum
harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan tidak boleh bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ramah Perempuan dan Anak
Mario berharap Pemerintah Kabupaten
Solok Selatan bersama seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat langkah
pencegahan, edukasi, pendampingan korban, serta memastikan mekanisme pelaporan
dan perlindungan berjalan dengan baik.
“Mari kita jadikan Solok Selatan bukan
hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman
dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi
terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika
menghadapi kekerasan,” katanya.
Menurutnya, cita-cita menjadikan Solok
Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak harus dibangun melalui
komitmen bersama, penegakan hukum yang konsisten, penguatan keluarga, serta
keberanian masyarakat untuk melaporkan setiap bentuk kekerasan. Sebab, melindungi
perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi merupakan investasi
moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang
aman, bermartabat, dan penuh kasih. (n-r)
