Padang, Analisakini.id- Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan akhirnya menetapkan PJJ sekolah di Padang untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta pada Jumat, 9 Oktober hingga Sabtu, 10 Oktober 2026 akibat kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di wilayah Kota Padang. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 yang ditetapkan di Padang pada 8 Oktober 2026 oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova.
PJJ sekolah di Padang berlaku 9–10 Oktober Surat edaran tersebut mengatur PJJ sekolah di Padang sebagai langkah menjaga kesehatan dan keselamatan murid serta warga satuan pendidikan di tengah kondisi kabut asap. Satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta se-Kota Padang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/daring mulai Jumat, 9 Oktober sampai Sabtu, 10 Oktober 2026.
Meski murid belajar dari rumah, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap masuk sekolah serta melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari sekolah.
Sekolah menyesuaikan teknis pembelajaran dengan memanfaatkan platform digital atau media komunikasi yang tersedia bagi murid. Guru juga wajib memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik selama kegiatan daring.
Dalam pelaksanaan PJJ sekolah di Padang, murid mengikuti kegiatan belajar dari rumah masing-masing selama jadwal pembelajaran berlangsung. Keaktifan siswa selama kegiatan daring diperhitungkan sebagai kehadiran, sehingga murid tetap mengikuti proses pembelajaran sesuai arahan sekolah.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang juga meminta orang tua atau wali murid mengawasi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Orang tua diminta memastikan anak mengikuti PJJ, tetap berada di dalam rumah selama jam belajar, serta membatasi aktivitas di luar ruangan.
Jika anak harus keluar rumah karena keperluan mendesak, orang tua diminta memastikan anak mengenakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai.
Kebijakan PJJ sekolah di Padang muncul seiring kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di wilayah Kota Padang. Surat edaran tersebut ditujukan kepada pengawas PAUD, SD, dan SMP se-Kota Padang, kepala satuan pendidikan negeri maupun swasta, serta orang tua atau wali murid.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang meminta seluruh pihak memperhatikan dan melaksanakan ketentuan tersebut sebagaimana mestinya.
Kualitas udara di Kota Padang pada Kamis sore (8/10/2026) sebetulnya sudah membaik ketimbang pagi hari. Berdasarkan data IQAir yang diperbarui pukul 17.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI⁺) US di Kota Padang mencapai 119 atau masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif. Pagi tadi sekitar pukul 05.00 WIB, indeks kualitas udara mencapai 169 atau masuk kategori tidak sehat.
Bahkan Rabu pagi (7/10/2026) data IQAir yang diperbarui pukul 08.00 WIB, indeks kualitas udara (AQI⁺) US di Kota Padang mencapai 219 atau masuk kategori sangat tidak sehat. Saat kondisi udara masuk kategori sangat tidak sehat dan tidak sehat, anak-anak sekolah. Tiba masuk kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif atau nilai indeksnya menurun dan diperkirakan Jumat pagi (9/10/2026) turun lagi, Pemko Padang memberlakukan PJJ. Lawak juga ya? Tapi mungkin ada kajian dan pertimbangan lain, kebijakan PJJ itu diambil. (rl).
Bagikan