arrow_upward

Sumbar Tolak Wacana Gaji ASN Dipindah ke Himbara, Ini Alasannya

Selasa, 08 September 2026 : 17.45
    Hardi Putra.          Nofrizon


Padang, Analisakini.id- Kabar yang muncul dari keterangan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI tentang akan adanya kebijakan pemerintah pusat untuk melakukan pemindahan pembayaran gaji (payroll) ASN dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) ke Himpunan Bank Negara (Himbara) menjadi perhatian serius oleh PT Bank Nagari.

Pimpinan Bank Nagari Cabang Utama Hardi Putra mengatakan, meski kabar tentang pemindahan gaji ASN ke Himbara belum dibuktikan adanya surat resmi dari pemerintah pusat. Namun rencana tersebut bukanlah sebuah kabar yang baik bagi keberlangsungannya BPD, karena hal tersebut akan membuat BPD-BPD berguguran seiring waktu berjalan. 

“Peran pembayaran gaji ASN di Bank Nagari sangat besar, seperti urat nadinya Bank Nagari. Kalau Bank Nagari tidak lagi menjadi perbankan pembayaran gaji ASN, maka sulit untuk menjadi BUMD yang berkembang, sulit untuk bisa memberikan dividen ke daerah, dan sulit untuk bisa hadir membantu masyarakat melalui CSR/TJSL. Artinya, Bank Nagari bisa tutup, dan banyak pekerja bisa di PHK” katanya, Senin (7/9/2026). 

Hardi menjelaskan sampai sekarang ada satu lembaga yang telah melakukan payroll dari Bank Nagari ke Himbara yakni RSUP M. Djamil Padang, adanya pemindahan gaji untuk rumah sakit milik Kementerian Kesehatan itu, setelah adanya pihak rumah sakit mendapatkan surat resmi dari Kemenkes. 

“Buktinya Kemenkes sudah mulai menerapkan pembayaran ASN di daerah. Nah, artinya kabar untuk melakukan pemindahan gaji ASN ini saya rasa bukan sekedar kabar lagi, nyatakan sudah ada lembaga yang menjalankannya,” tegas dia. 

Namun, dia mengaku tidak mengetahui secara pasti kebijakan tersebut berada di kewenangan Kementerian Keuangan atau di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), atau berada di Danantara. Makanya Heldi juga tidak mengetahui pasti alasan kenapa kebijakan itu muncul. Pasalnya selama ini tidak ada persoalan apapun dalam pembayaran gaji dari BPBD ke ASN di daerah. 

“Belum jelas latar belakang kebijakan pemindahan gaji ASN ini. Jadi kami dari Bank Nagari berharap kondisi ini juga bisa turut disuarakan oleh banyak pihak, termasuk itu para kepala daerah yang menjadi pemegang saham, sehingga kabar itu tidak menimbulkan anggapan bahwa BPS setuju-setuju saja, padahal kebijakan itu jelas sebuah ancaman keberlangsungan BPD,” tegasnya. 

Hardi menyebutkan ada banyak persoalan terkait rencana payroll gaji ASN tersebut, tidak hanya soal memutus urat nadi bisnis perbankan di daerah, tapi juga bisa menimbulkan terhambatnya dalam penyaluran kredit kepada ASN, karena ASN akan menikmati kredit melalui jaminan SK ke BPD dengan sistem autodebet untuk pembayaran kreditnya. 

“Tidah hanya bicara soal kredit ASN saja. Kalau dana pihak ketiga (DPK) tidak kuat, penyaluran kredit ke masyarakat atau nasabah juga tidak bisa, termasuk dalam penyaluran bantuan CSR-CSRnya juga tidak bisa dilakukan. Uang yang mana lagi mau disalurkan, tidak ada,” ungkapnya. 

Kemudian jika pun kebijakan itu benar adanya, maka tugas berat dari Bank Nagari adalah meminta tagihan kredit kepada ASN, karena gaji yang masuk ke Himbara itu tidak bisa di autodebet untuk pembayaran kredit ke Bank Nagari. Walaupun ini di ubah melalui skema tertentu, bank daerah seakan-seakan seperti lembaga leasing, bukan lagi jadi perbankan. 

“Yang mau menagih-nagih kredit tiap bulan, dan kerja BPD itu saja lagi, apakah itu sebuah usaha perbankan? Saya rasa lebih kepada lembaga leasing,” ujarnya. 

Selain itu, Hardi melihat dengan kondisi yang demikian, dan BPD tetap ingin beroperasi, dipastikan akan terjadi PHK massal di masing-masing BPD. Misalnya di Bank Nagari, PHK bisa saja terjadi mulai dari setiap kantor cabang hingga ke pekerja lainnya. Oleh karena itu, persoalan ini Bank Nagari melihat perlu menjadi perhatian serius oleh BPD se-Indonesia yakni Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA), sejak dari sekarang harus ada suara-suara atau pendapat yang diutarakan ke pemerintah pusat, karena perjuangan ini demi keberlangsungan BPBD, bukan semata-mata tentang mata pencaharian. 

“Kami dari Bank Nagari sudah mengungkapkan pendapat, kami berharap suara ini akan tetap satu hingga ke seluruh BPD di Indonesia. Karena kabar tentang payroll gaji ASN itu jelas-jelas sebuah langkah untuk menghancurkan BPD salah satunya Bank Nagari,” ucapnya. 

Dia menjelaskan di Sumbar saat ini ada sekitar lebih dari 120 ribu ASN yang menyalurkan gaji melalui Bank Nagari, mulai dari ASN di Pemprov Sumbar, pemkab dan pemkot, serta lembaga lainnya. Selama ini rata-rata penyaluran gaji ASN melalui Bank Nagari mencapai Rp950 miliar, dan dari dana itu terdapat Rp21 miliar lebih untuk penyaluran CSR. 

“Adanya peran ini, bahkan 51% PDRB Sumbar perannya itu dari sektor UMKM berasal dari Bank Nagari,” jelasnya. 

Oleh karena itu, keberadaan peran Bank Nagari atau BPD dalam pembayaran gaji ASN sangatlah besar, tidak hanya bicara soal bisnis, tapi dampak kepada perekonomian masyarakat, lapang pekerjaan, hingga hadir di berbagai sektor sosial dan pendidikan. 

“Semoga kebijakan pemindahan pembayaran gaji ASN ini tidak terealisasi, karena kalau hal ini terlaksana, sama saja pemerintah pusat membuat BPD setara dengan BPR dan perlahan-lahan membunuh BPD-BPD,” tutupnya. 
Sementara itu, Sekretaris Komisi III bidang Keuangan DPRD Sumbar Nofrizon menilai kabar kebijakan tersebut perlu ada langkah yang jelas dari pemerintah. Kalau kabar itu tidak benar, patut untuk diklarifikasi oleh pemerintah, dan apabila ternyata kabar tersebut benar adanya, maka pemerintah perlu mempertimbangkan banyak hal bagi BPD. 

“Saya berharap kepada seluruh kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia. Mari suarakan BPD-BPD di masing-masing daerah itu. Karena kebijakan payroll gaji ASN jelas-jelas dapat menghancurkan urat nadi BPD seperti halnya Bank Nagari,” katanya. 

Menurut dia sebelum sampai ke seluruh kepala daerah di Indonesia, kegelisahan dan pernyataan perlu dimulai dari kepala daerah di Sumbar yakni mulai dari gubernur hingga ke bupati dan wali kota. Dengan munculnya berbagai kegelisahan dan kekhawatiran kondisi di daerah, pemerintah pusat bisa tahu bahwa rencana kebijakan itu tidaklah benar. 
“Jangan hanya Bank Nagari yang bersuara. Kepala daerah selaku pemegang saham di BUMD harus ikut bersuara, jangan hanya sekedar berkirim surat ke pemerintah pusat. Tapi benar-benar mengeluarkan pemikiran dan pendapatnya,” sebut dia. 

Di satu sisi Nofrizon melihat, dengan munculnya rencana pemindahan gaji ASN ke Himbara itu, suasana ini semakin membuat masyarakat atau rakyat Indonesia semakin tidak percaya ke negaranya, dan akan membuat elektabilitas pemimpin negara turun di mata rakyatnya. 

“Jadi sekarang itu kebijakan pemerintah pusat yang muncul hampir menyinggung berbagai lini, dan sekarang datang untuk perbankan daerah. Meski BPD yang disasar, tapi dampaknya ke masyarakat juga,” tegasnya. 

Dia mengaku sangat menyayangkan kebijakan yang demikian, karena yang seharusnya pemerintah pusat mendukung perekonomian daerah. Tapi dengan adanya muncul rencana pemindahan gaji ASN dari BPD ke Himbara, terkesan melemahkan peran dan fungsi di daerah. 

"Kalau begini ya semuanya jadi ditarik ke pusat, pemerintah daerah punya apalagi? Tambang tidak punya, sekarang yang ada BUMD Bank Nagari, kondisinya kini malah diguncang dengan kebijakan itu," tutupnya. (sumber : bisnis.com)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved