arrow_upward

Satpol PP Padang Kembali Tertibkan PKL

Jumat, 04 September 2026 : 22.26


Padang, Analisakini.id-
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang, Senin (24/8) kembali melakukan serangkaian patroli intensif. Kali ini tidak hanya menyasar pedagang kaki lima (PKL), tetapi juga mencegah aksi main hakim sendiri terhadap seorang terduga pelaku pencurian di kawasan Pasar Raya.

Insiden pengamanan terduga pencuri tersebut terjadi di area pertokoan lantai dua Pasar Raya pada Senin sore. Seorang laki-laki awalnya ditangkap oleh warga dan pengunjung setempat lantaran diduga kuat hendak melakukan aksi pencurian. Beruntung, petugas Satpol PP yang tengah berpatroli rutin di kawasan tersebut segera merapat ke lokasi dan mengambil alih situasi yang mulai memanas.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan intervensi cepat dari personelnya mutlak diperlukan demi mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

“Yang bersangkutan sebelumnya telah diamankan oleh warga. Untuk menghindari terjadinya amuk massa, petugas Satpol PP kemudian mengambil alih pengamanan dan selanjutnya melaporkan serta menyerahkan yang bersangkutan kepada Tim Klewang untuk diproses lebih lanjut,” ujar Eka.

Selain merespons insiden kriminalitas, patroli Satpol PP Padang pada hari yang sama juga menyisir sejumlah titik rawan pelanggaran ketertiban. Beberapa lokasi strategis yang menjadi sasaran pengawasan meliputi kawasan Pasar Raya, Kelurahan Berok Nipah, serta Jalan Samudera, tepatnya di pelataran depan Masjid Al Hakim.

Dalam penyisiran tersebut, petugas mendapati sejumlah PKL yang dengan sengaja meninggalkan barang dagangannya di area publik, membentang di trotoar, hingga memakan badan jalan. Di kawasan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan, petugas bahkan terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menertibkan lapak para pedagang yang membandel.

Tindakan penertiban ini dilakukan secara terukur dan bukan tanpa peringatan. Para pedagang di sepanjang fasilitas umum Batang Arau tersebut sebelumnya sudah menerima surat teguran resmi serta arahan agar segera merelokasi usahanya agar tidak mengokupasi jalur pejalan kaki. Namun, karena peringatan tersebut sama sekali tidak diindahkan, petugas harus turun tangan mengevakuasi perlengkapan dagang mereka. Sementara itu, bagi PKL yang baru pertama kali melanggar dan belum pernah menerima teguran tertulis, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui teguran lisan dan edukasi.

Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan instansinya selalu menjalankan prosedur yang berjenjang sebelum melakukan penertiban paksa. Langkah penertiban adalah opsi terakhir yang wajib diambil apabila pendekatan humanis tidak membuahkan hasil positif.

“Kami tetap mengedepankan pembinaan dan pendekatan humanis. Namun, ketika surat teguran yang sudah diberikan tidak diindahkan, tentu kami harus mengambil langkah penertiban. Penataan ini dilakukan untuk kepentingan bersama, agar fasilitas umum tetap berfungsi sebagaimana mestinya,” tegas Chandra.

Menutup keterangannya, Chandra menyampaikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar memiliki kesadaran kolektif dalam menaati aturan tata ruang kota. Ia menekankan bahwa trotoar, taman kota, dan badan jalan bukanlah area yang diperuntukkan bagi aktivitas komersial karena berpotensi merampas hak warga lainnya.

“Penertiban ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, tetapi memastikan kegiatan berdagang tidak mengganggu kepentingan umum. Mari bersama-sama menjaga fasilitas umum agar tetap tertib, nyaman, bersih dan rapi,” imbau Chandra. (do).


Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved