Jakarta, Analisakini.id – Jakarta. Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik produksi tembakau sintetis yang dilakukan secara rumahan di Tangerang Selatan. Dari pengungkapan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa 15 gram bahan sintetis seharga Rp21 juta dapat diolah menjadi sekitar satu kilogram tembakau sintetis dengan nilai mencapai Rp1 miliar.
Informasi tersebut terungkap berdasarkan keterangan para tersangka yang diperoleh penyidik saat mengembangkan kasus industri rumahan narkotika jenis tembakau sintetis.
Dari 15 gram bahan sintetis, para tersangka disebut dapat menghasilkan sekitar 500 mililiter cairan sintetis. Cairan tersebut kemudian digunakan untuk memproduksi sekitar 900 gram hingga satu kilogram tembakau sintetis.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo, Sabtu (12/09/2026) mengatakan bahan sintetis tersebut diperoleh melalui salah satu akun Instagram berinisial CR dengan harga Rp21 juta.
Pembelian bahan itu dilakukan menggunakan uang patungan tersangka NK, AL, dan seorang berinisial II yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Cairan tersebut selanjutnya dijual oleh tersangka NK dengan harga Rp500 ribu untuk setiap 5 mililiter," kata Vernal.
Berdasarkan keterangan para tersangka, produksi cairan hingga tembakau sintetis tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada Juni dan Agustus 2026.
Dalam pengembangan kasus ini, polisi menangkap empat tersangka, yakni MR (25), IN (26), NK (26), dan AL.
MR, IN, dan NK ditangkap pada Senin (7/9) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan perumahan U-Ville Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Sementara AL ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi membenarkan pengungkapan industri rumahan tersebut.
"Ya benar, kami berhasil melakukan pengungkapan home industry (industri rumahan) narkotika jenis tembakau sintetis," kata Nasriadi.
Polisi menduga MR dan IN tidak hanya membantu proses pembuatan cairan sintetis. Keduanya juga disebut membeli 50 mililiter cairan dari NK seharga Rp4 juta.
Cairan tersebut kemudian diduga diolah kembali oleh MR dan IN menjadi tembakau sintetis untuk diedarkan kepada pihak lain dengan tujuan mendapatkan keuntungan.
Dalam penggeledahan, polisi menyita 62 botol berbagai ukuran yang berisi cairan sintetis serta sejumlah paket tembakau sintetis.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu paket sabu dengan berat netto 0,11 gram, alat isap sabu, gelas takar, alat suntik, botol semprot, tiga timbangan digital, dan empat unit telepon seluler.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut. Penyidik juga memburu II yang telah masuk DPO serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan produksi maupun peredaran bahan sintetis.
Keempat tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 610 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polisi juga menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.(sumber antara)