![]() |
| Petugas Satpol PP Padang mengamankan lapak PKL saat penertiban, Kamis (10/9/2026). (Foto: dok. Humas Satpol PP Padang) |
Padang, Analisakini.id-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) yang menggunakan trotoar dan fasilitas umum untuk berjualan.
Penertiban berlangsung melalui patroli pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum (Trantibum) pada Kamis (10/9/2026). Petugas menyasar sejumlah kawasan yang menjadi titik aktivitas PKL di Kota Padang.
Patroli menyasar kawasan Pasar Raya, Jalan Pemuda, depan STIKES YPAK Padang, Jalan Diponegoro, serta beberapa lokasi lainnya.
Satpol PP melakukan pengawasan secara bertahap dan berkelanjutan. Petugas memberikan teguran kepada pedagang yang memanfaatkan ruang publik untuk aktivitas berjualan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan milik pedagang. Barang yang diamankan antara lain gerobak, timbangan, kursi, dan payung yang ditinggalkan pemiliknya.
Petugas kemudian menyerahkan barang-barang tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya, PPNS memproses barang sitaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penataan Ruang Publik untuk Kepentingan Bersama
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penataan PKL bukan bertujuan menghalangi masyarakat mencari nafkah.Akses Data Demografi
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menata ruang publik agar dapat digunakan secara tertib oleh seluruh masyarakat.
Chandra menegaskan, pemerintah tetap memperhatikan kepentingan warga dalam menjalankan penertiban. Pada saat yang sama, penggunaan trotoar dan fasilitas umum perlu mengikuti aturan yang berlaku.
Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan, Pemkot Padang berharap ketertiban ruang publik tetap terjaga.
Penataan tersebut juga diarahkan untuk memberikan rasa adil bagi seluruh pengguna jalan dan fasilitas umum di Kota Padang. (*)
