arrow_upward

Khawatir Menuai Masalah Nanti, Perbup Pilwana Pasbar Diuji Materi ke MA

Kamis, 10 September 2026 : 13.26

 

Perwakilan masyarakat masyarakat saat mengirimkan berkas permohonan uji materi Pilwana Pasbar ke Mahkamah Agung.

PASBAR, ANALISAKINI.ID--Walau tahapan Pemilihan Walinagari (Pilwana) tengah berjalan, perwakilan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Tri Tegar Marunduri bersama Doni Saputra, ajukan permohonan uji materi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari ke Mahkamah Agung (MA).

Permohonan tersebut diajukan karena pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam Perbup tersebut diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan berkaitan dengan pelaksanaan Pilwana secara elektronik voting atau e-voting.

Pemohon menduga Perbup Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 tidak selaras dengan Pasal 5 huruf c dan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, pemohon juga mempersoalkan kesesuaiannya dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari.

Dalam permohonan uji materi tersebut, pemohon meminta Mahkamah Agung menguji ketentuan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan Pilwana secara elektronik voting. Pemohon menilai ketentuan tersebut perlu diuji untuk memastikan kesesuaiannya dengan hierarki dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemohon juga meminta agar ketentuan mengenai Pemilihan Wali Nagari yang dilaksanakan secara elektronik voting dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum apabila terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pengajuan uji materi tersebut menjadi perhatian karena Perbup Nomor 12 Tahun 2026 merupakan salah satu regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilwana di Kabupaten Pasaman Barat. Terlebih, tahapan Pilwana 2026 di Pasbar direncanakan menggunakan sistem pemungutan suara secara elektronik.

 

Telah Disesuaikan

Menanggapi permohonan tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Pasaman Barat, Saikul Putra, mengatakan Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah melalui proses harmonisasi dan fasilitasi sebelum ditetapkan.

“Perbup kita sudah melewati harmonisasi di Kementerian Hukum dan fasilitasi," katanya, kemarin.

Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk memastikan materi yang dituangkan dalam Perbup tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menegaskan, Perbup yang menjadi dasar pelaksanaan teknis Pilwana tersebut telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

 

“Perbup kita sudah menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegasnya.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Pasaman Barat, Indra Syahputra, mengatakan pengajuan judicial review terhadap peraturan kepala daerah yang telah diundangkan merupakan hak masyarakat dan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menyebut masyarakat diberikan ruang untuk menguji suatu peraturan kepala daerah ke Mahkamah Agung apabila menilai ketentuan di dalamnya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun, dari sisi pemerintah daerah, Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dinilai telah memenuhi ketentuan dalam proses pembentukannya karena telah melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi.

“Judicial review terhadap peraturan kepala daerah yang telah diundangkan merupakan hak masyarakat yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Masyarakat diberikan keleluasaan dan ruang untuk menguji apakah peraturan kepala daerah tersebut bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi ke Mahkamah Agung,” ujar Indra.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap berpandangan bahwa Perbup tersebut telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan karena sebelumnya telah melalui proses harmonisasi dan fasilitasi. Selanjutnya, kewenangan untuk menilai apakah ketentuan yang dipersoalkan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berada pada Mahkamah Agung. (arafat)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved