Perwakilan masyarakat masyarakat saat mengirimkan
berkas permohonan uji materi Pilwana Pasbar ke Mahkamah Agung.
PASBAR, ANALISAKINI.ID--Walau tahapan Pemilihan Walinagari (Pilwana) tengah berjalan, perwakilan masyarakat Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Tri Tegar Marunduri bersama Doni Saputra, ajukan permohonan uji materi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Pasaman Barat Nomor 12 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemilihan Wali Nagari ke Mahkamah Agung (MA).
Permohonan tersebut diajukan karena pemohon menilai
sejumlah ketentuan dalam Perbup tersebut diduga bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan
berkaitan dengan pelaksanaan Pilwana secara elektronik voting atau e-voting.
Pemohon menduga Perbup Pasaman Barat Nomor 12 Tahun
2026 tidak selaras dengan Pasal 5 huruf c dan Pasal 6 ayat (1) huruf i
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan. Selain itu, pemohon juga mempersoalkan kesesuaiannya dengan
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2018 tentang
Pemilihan Wali Nagari.
Dalam permohonan uji materi tersebut, pemohon meminta
Mahkamah Agung menguji ketentuan dalam Perbup Nomor 12 Tahun 2026 yang mengatur
pelaksanaan Pilwana secara elektronik voting. Pemohon menilai ketentuan tersebut
perlu diuji untuk memastikan kesesuaiannya dengan hierarki dan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemohon juga meminta agar ketentuan mengenai Pemilihan
Wali Nagari yang dilaksanakan secara elektronik voting dalam Perbup Nomor 12 Tahun
2026 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum
apabila terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Pengajuan uji materi tersebut menjadi perhatian karena
Perbup Nomor 12 Tahun 2026 merupakan salah satu regulasi yang menjadi dasar
pelaksanaan Pilwana di Kabupaten Pasaman Barat. Terlebih, tahapan Pilwana 2026
di Pasbar direncanakan menggunakan sistem pemungutan suara secara elektronik.
Telah Disesuaikan
Menanggapi permohonan tersebut, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Pasaman Barat, Saikul Putra, mengatakan
Perbup Nomor 12 Tahun 2026 telah melalui proses harmonisasi dan fasilitasi
sebelum ditetapkan.
“Perbup kita sudah melewati harmonisasi di Kementerian
Hukum dan fasilitasi," katanya, kemarin.
Menurutnya, proses tersebut dilakukan untuk memastikan
materi yang dituangkan dalam Perbup tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menegaskan, Perbup yang
menjadi dasar pelaksanaan teknis Pilwana tersebut telah disesuaikan dengan
regulasi yang berlaku.
“Perbup kita sudah menyesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi,” tegasnya.
Sementara itu, Kabag Hukum Pemda Pasaman Barat, Indra
Syahputra, mengatakan pengajuan judicial review terhadap peraturan kepala
daerah yang telah diundangkan merupakan hak masyarakat dan telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Ia menyebut masyarakat diberikan ruang untuk menguji
suatu peraturan kepala daerah ke Mahkamah Agung apabila menilai ketentuan di
dalamnya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Namun, dari sisi
pemerintah daerah, Perbup Nomor 12 Tahun 2026 dinilai telah memenuhi ketentuan
dalam proses pembentukannya karena telah melalui tahapan harmonisasi dan fasilitasi.
“Judicial review terhadap peraturan kepala daerah yang
telah diundangkan merupakan hak masyarakat yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan. Masyarakat diberikan keleluasaan dan ruang untuk menguji
apakah peraturan kepala daerah tersebut bertentangan atau tidak dengan
peraturan yang lebih tinggi ke Mahkamah Agung,” ujar Indra.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap berpandangan
bahwa Perbup tersebut telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan
perundang-undangan karena sebelumnya telah melalui proses harmonisasi dan
fasilitasi. Selanjutnya, kewenangan untuk menilai apakah ketentuan yang
dipersoalkan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi berada pada
Mahkamah Agung. (arafat)