PADANG, ANALISAKINI.ID--Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sumbar
mendesak pemerintah provinsi untuk memastikan semua proyek rehabilitasi dan
rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana banjir bandang berjalan transparan. PKB
meminta proyek yang didanai anggaran Transfer ke Daerah (TKD) tersebut
menggunakan sistem lelang terbuka melalui LPSE.
Selain itu, pengerjaannya wajib
menggunakan sistem Multi Years Contract (MYC) atau kontrak tahun jamak
mengingat keterbatasan waktu yang ada pada tahun anggaran 2026 ini.
Langkah tegas ini dinilai mendesak demi
menutup ruang gerak oknum nakal yang ingin memanfaatkan situasi di tengah
mepetnya sisa waktu tahun anggaran.
"Untuk menghindari permainan dan
pengaturan pemenang tender, kami meminta dengan tegas kepada pemerintah daerah
agar lelang dilakukan dengan sistem terbuka melalui LPSE. Selain itu,
memperhatikan keterbatasan waktu pengerjaan saat ini, sistemnya harus diubah
menjadi MYC agar proyek ini bisa berjalan maksimal tanpa mengorbankan
kualitas," ujar juru bicara Fraksi PKB, Nofrizon, saat rapat paripurna di
DPRD Sumbar, Senin (14/9/2026).
Fraksi PKB mengkritisi lambatnya
realisasi anggaran penanganan bencana di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah
(OPD).
Nofrizon menjelaskan bahwa dana TKD dari
Pemerintah Pusat sebenarnya sudah diserahkan ke Pemda yang terdampak bencana
sejak April 2026 lalu. Hal ini sejalan dengan mandat Surat Edaran Mendagri
Nomor: 900.1.3/1084/SJ tertanggal 2 Maret 2026 yang mendorong percepatan
penanganan bencana di daerah.
Bukan hanya itu, menurutya, Inspektorat
Provinsi Sumatera Barat bahkan sudah bergerak cepat melakukan review terhadap
rencana usulan kegiatan melalui surat Nomor 700/115/LHR/INSP/2026 tertanggal 29
Mei 2026.
"Mestinya, setelah proses review
internal selesai, OPD terkait bisa langsung mengeksekusi pengerjaan fisik di
lapangan," katanya lagi.
Namun, fakta di lapangan justru
berbanding terbalik. Pihaknya menerima informasi bahwa banyak OPD yang lamban
memulai tahapan lelang serta kontrak.
"Salah satu yang paling mencolok
dengan nilai fantastis berada di Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA)
sebesar Rp198 miliar, belum termasuk OPD lainnya," katanya lagi.
Fraksi PKB menilai keterlambatan ini
tidak bisa memicu ketidakpercayaan pada pemerintah sehingga harus diperbaiki
dengan sistem LPSE secara transparan.
"Jangan sampai nanti ada yang
menganggap lamban karena agar proses lelangnya nanti mepet dan sengaja
diarahkan menggunakan sistem mini kompetisi. Sistem seperti itu jauh lebih
mudah diatur, dikondisikan, dan dikendalikan oleh oknum-oknum tertentu yang
mencari keuntungan pribadi," tegas Nofrizon. (n-r-t)
