Anggota DPRD Sumbar, Varel Oriano, yang
mewakili Fraksi PDI Perjuangan-PKB menyerahkan Pandangan Umum Fraksi pembahasan
Ranperda Perubahan APBD Sumbar, diterima Wakil Ketua Nanda Satria, Senin
(7/9/2026).
PADANG, ANALISAKINI.ID--Fraksi PDI Perjuangan-PKB DPRD Sumatera Barat
menyoroti masih rendahnya kemandirian fiskal daerah dalam Pandangan Umum Fraksi
terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Provinsi
Sumatera Barat Tahun Anggaran 2026.
Pandangan umum tersebut disampaikan
Anggota DPRD Sumbar, Varel Oriano, yang mewakili Fraksi PDI Perjuangan-PKB
dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar di Padang pada Senin (7/9/2026).
Varel menegaskan, APBD tidak sekadar
kumpulan angka dalam dokumen keuangan daerah. Menurutnya, APBD merupakan bentuk
komitmen politik anggaran yang harus berpihak kepada masyarakat.
"APBD bukan sekadar kompilasi
angka-angka statistik keuangan, melainkan manifestasi dari komitmen politik
anggaran untuk keberpihakan kepada rakyat kecil, petani, nelayan, guru, serta
pelaku UMKM," ujar Varel saat menyampaikan pandangan umum fraksi.
Fraksi PDI Perjuangan-PKB menilai
Perubahan APBD 2026 harus mampu menjadi instrumen pemulihan ekonomi masyarakat
sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Sumatera Barat.
Dalam pandangannya, Varel yang juga
anggota Komisi II DPRD Sumbar itu menyoroti struktur pendapatan daerah yang
masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat. Ia menyebut pendapatan
transfer meningkat sekitar 19,64 persen, sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD)
justru mengalami penurunan sekitar 8,73 persen.
Menurut Fraksi PDI Perjuangan-PKB,
kondisi tersebut menunjukkan tingkat kemandirian fiskal Sumatera Barat masih
lemah dan sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat.
"Kenaikan pendapatan APBD masih
didominasi lonjakan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Ini membuktikan
derajat kemandirian fiskal daerah kita masih sangat lemah," katanya.
Karena itu, fraksi meminta Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat tidak bersikap pasif dalam meningkatkan sumber-sumber
PAD. Fraksi juga meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan target
pendapatan daerah yang ditetapkan dalam Perubahan APBD 2026.
Varel mempertanyakan apakah pemerintah
daerah telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap metode penetapan target
pendapatan agar setiap angka yang ditetapkan memiliki dasar yang jelas,
realistis, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan-PKB
turut menyoroti rencana pengambilalihan objek retribusi wisata selancar atau
surfing yang selama ini dipungut Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Fraksi meminta pemerintah provinsi tidak
hanya mengambil kewenangan pemungutan retribusi tanpa diikuti peningkatan
perhatian terhadap pembangunan infrastruktur dan sarana pendukung pariwisata di
Mentawai.
"Pengelolaan potensi ekonomi wisata
selancar harus memberikan manfaat yang berkeadilan. Jangan sampai terjadi
pengalihan sumber pendapatan tanpa kejelasan pembagian kewenangan, pelayanan,
dan manfaat bagi masyarakat Mentawai," tegas Varel.
Rapat Paripurna DPRD Sumbar tersebut
menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026. Melalui
penyampaian pandangan umum fraksi, DPRD menjalankan fungsi legislasi dan
pengawasan sekaligus menyerap aspirasi masyarakat terhadap arah kebijakan
pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. (n-r)
