Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa,
Anggota DPRD Nofrizon, Ilson Chong, dan
Sekwan Maifrizon serta lainnya menerima massa buruh yang berunjuk rasa ke gedung
dewan setempat, Kamis (10/9/2026).
PADANG, ANALISAKINI.ID--Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat
Pekerja Seluruh Indonesia KSPSI) Sumatera Barat (Sumbar) bersama komunitas
pengemudi ojek daring, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumbar,
Kamis (10/9/2026) .
Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan
sejumlah tuntutan krusial terkait kesejahteraan pekerja dan regulasi kemitraan
yang dinilai memberatkan.
Massa mendesak DPRD memperjuangkan
sepuluh tuntutan hak dasar dan kesejahteraan pekerja.
Koordinator lapangan aksi menilai
regulasi ketenagakerjaan saat ini melemahkan posisi tawar buruh. Buruh menuntut
perlindungan hukum yang tegas agar korporasi tidak memecat pekerja secara
semena-mena.
Selain kepastian pesangon, massa
mendesak pemerintah daerah mengevaluasi upah minimum agar sepadan dengan
lonjakan biaya hidup, serta menghapus sistem kerja alih daya (outsourcing) pada
sektor pekerjaan inti.
Di atas mobil komando, perwakilan buruh
menegaskan bahwa lemahnya pengawasan di lapangan kian menyudutkan nasib pekerja.
"Kami meminta DPRD tidak menutup
mata terhadap gelombang PHK sepihak di Sumbar. Pemangkasan hak pesangon buruh
harus dihentikan. Pemerintah wajib memberikan jaminan regulasi yang adil,"
ujar koordinator aksi.
Dalam tuntutan tertulisnya, massa meminta
pengetatan pengawasan kepatuhan perusahaan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan
Ketenagakerjaan. Kaum buruh juga menolak intimidasi terhadap kebebasan
berserikat (union busting), mendesak Dinas Tenaga Kerja mempercepat
penyelesaian sengketa industri, dan menuntut penegakan aturan jam kerja yang
layak.
Pada sektor perlindungan perempuan,
mereka menuntut jaminan hak cuti melahirkan. Terakhir, buruh mendesak DPRD
Sumbar merekomendasikan pembatalan pasal bermasalah dalam Undang-Undang Cipta
Kerja ke pemerintah pusat.
Aksi tersebut berjalan tertib. Massa
mendatangi lokasi dengan sepeda motor dan mobil bak terbuka sambil membawa
bendera serikat pekerja. Setelah perwakilan massa menyerahkan dokumen tuntutan
kepada sekretariat dewan untuk diteruskan kepada pimpinan DPRD, para demonstran
membubarkan diri secara kondusif.
Sementara itu, salah satu poin utama
yang disuarakan oleh para pengemudi ojek daring, khususnya mitra Maxim, adalah
desakan untuk menghapus kebijakan potongan aplikator sebesar delapan persen
karena dianggap sangat menggerus pendapatan harian mereka.
Selain itu, massa juga menuntut
penghapusan fitur "Turbo" pada aplikasi yang dinilai merugikan
pengemud.
Massa unjuk rasa tersebut ditemui
wakil ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa, Anggota dewan Nofrizon, Ilson Chong
dan Sekwan Maifrizon.
Iqra mengatakan, aspirasi yang
disampaikan para pekerja akan ditindaklanjuti dengan serius. Poin tuntutan akan
dibahas DPRD secara kelembagaan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang
menanggungjawabi sektor ketenagakerjaan.
"Aspirasi telah kami terima dan
kami wajib untuk menindaklanjutinya. Akan segera kami bahas dengan OPD terkait
untuk mencarikan solusinya," kata Iqra. (n-r)
