arrow_upward

Buruh dan Ojol Unjuk Rasa ke DPRD Sumbar, Layangkan Sejumlah Tuntutan

Kamis, 10 September 2026 : 18.16

 

Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa, Anggota DPRD Nofrizon, Ilson Chong,  dan Sekwan Maifrizon serta lainnya menerima massa buruh yang berunjuk rasa ke gedung dewan setempat, Kamis (10/9/2026).  

PADANG, ANALISAKINI.ID--Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia KSPSI) Sumatera Barat (Sumbar) bersama komunitas pengemudi ojek daring, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumbar, Kamis (10/9/2026) . 

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan sejumlah tuntutan krusial terkait kesejahteraan pekerja dan regulasi kemitraan yang dinilai memberatkan. 

Massa mendesak DPRD memperjuangkan sepuluh tuntutan hak dasar dan kesejahteraan pekerja. 

Koordinator lapangan aksi menilai regulasi ketenagakerjaan saat ini melemahkan posisi tawar buruh. Buruh menuntut perlindungan hukum yang tegas agar korporasi tidak memecat pekerja secara semena-mena.

Selain kepastian pesangon, massa mendesak pemerintah daerah mengevaluasi upah minimum agar sepadan dengan lonjakan biaya hidup, serta menghapus sistem kerja alih daya (outsourcing) pada sektor pekerjaan inti.

Di atas mobil komando, perwakilan buruh menegaskan bahwa lemahnya pengawasan di lapangan kian menyudutkan nasib pekerja.

"Kami meminta DPRD tidak menutup mata terhadap gelombang PHK sepihak di Sumbar. Pemangkasan hak pesangon buruh harus dihentikan. Pemerintah wajib memberikan jaminan regulasi yang adil," ujar koordinator aksi.

Dalam tuntutan tertulisnya, massa meminta pengetatan pengawasan kepatuhan perusahaan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Kaum buruh juga menolak intimidasi terhadap kebebasan berserikat (union busting), mendesak Dinas Tenaga Kerja mempercepat penyelesaian sengketa industri, dan menuntut penegakan aturan jam kerja yang layak. 

Pada sektor perlindungan perempuan, mereka menuntut jaminan hak cuti melahirkan. Terakhir, buruh mendesak DPRD Sumbar merekomendasikan pembatalan pasal bermasalah dalam Undang-Undang Cipta Kerja ke pemerintah pusat.

Aksi tersebut berjalan tertib. Massa mendatangi lokasi dengan sepeda motor dan mobil bak terbuka sambil membawa bendera serikat pekerja. Setelah perwakilan massa menyerahkan dokumen tuntutan kepada sekretariat dewan untuk diteruskan kepada pimpinan DPRD, para demonstran membubarkan diri secara kondusif.

Sementara itu, salah satu poin utama yang disuarakan oleh para pengemudi ojek daring, khususnya mitra Maxim, adalah desakan untuk menghapus kebijakan potongan aplikator sebesar delapan persen karena dianggap sangat menggerus pendapatan harian mereka. 

Selain itu, massa juga menuntut penghapusan fitur "Turbo" pada aplikasi yang dinilai merugikan pengemud.

Massa unjuk rasa tersebut  ditemui wakil ketua DPRD Sumbar, M. Iqra Chissa, Anggota dewan Nofrizon, Ilson Chong dan Sekwan Maifrizon. 

Iqra mengatakan, aspirasi yang disampaikan para pekerja akan ditindaklanjuti dengan serius. Poin tuntutan akan dibahas DPRD secara kelembagaan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang menanggungjawabi sektor ketenagakerjaan.

"Aspirasi telah kami terima dan kami wajib untuk menindaklanjutinya. Akan segera kami bahas dengan OPD terkait untuk mencarikan solusinya," kata Iqra. (n-r)

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved