arrow_upward

39 Proyek Strategis Diawasi Kejati Sumbar, Sementara 9 Perkara Korupsi Masuk Tahap Penyelidikan

Rabu, 02 September 2026 : 17.03

 

Kajati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi didampingi para asisten saat menyampaikan rilis terkait capaian kinerja kepada wartawan, Rabu (2/9) di aula gedung setempat. (wahyu)

PADANG, ANALISAKINI.ID-- Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi, merilis capaian kinerja bertepatan peringatan 81 tahun Hari Lahir Kejaksaan RI, Rabu (2/9/2026) di aula kantor setempat. Ada 39 proyek strategis nasional dan daerah tengah diawasi secara ketat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat. Sementara terkait kasus korupsi, ada pula 9 perkara yang kini telah masuk tahap penyelidikan. 

"Ya, kita berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan. Sinergi antar bidang, inovasi dalam penegakan hukum," ujar Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi.

Didampingi sejumlah asistennya, Dedie menyebutkan bahwa dalam hal kinerja Asisten Bidang Pembinaan pada Kejati Sumbar yang berfokus pada manajemen internal, perencanaan, administrasi kepegawaian, keuangan, serta pengembangan teknologi informasi, capaian mencapai 89,7 persen, melebihi target yang ditetapkan sekitar 73 persen. Beberapa kinerja Kejati Sumbar justru mampu melebihi target nasional.

Selain itu, disampaikan juga, di bidang Asintel, total ada sebanyak 39 proyek strategis yang diawasi oleh Kejati Sumbar. Jumlah tersebut terdiri dari 12 proyek daerah dan selebihnya proyek nasional.

Sementara untuk DPO (Daftar Pencarian Orang) ada sebanyak 32 orang yang berasal dari perkara-perkara Tipikor dan umum. Dari jumlah tersebut, pun Kejati Sumbar hingga Agustus kemarin sudah berhasil menangkap 8 orang DPO.

Kemudian, dari bidang Tindak Pidana Umum, penanganan perkara dari Januari hingga Agustus, ada penyelesaian perkara dengan jalan Restorasi Justice (RJ) sebanyak 57 perkara.

"Dari evaluasi semester I, Kejati Sumbar termasuk lima besar dalam hal penanganan perkara lewat RJ ini," katanya.

Kemudian untuk tindak pidana berat ada 5 perkara yang ditangani Kejati Sumbar, dalam penuntutannya, ada yang dipidana mati dan ada tuntutan seumur hidup sebanyak 2 perkara.

"Kejati Sumbar masuk 10 besar dalam pelaksanaan penanganan, penuntutan dan eksekusi di bidang pidana umum ini," jelasnya.

Selain itu juga disampaikan capaian kinerja di bidang Tindak Pidana Khusus. Disampaikan bahwa untuk kasus korupsi ada 9 perkara yang masuk dalam tahap penyelidikan. 

Sementara itu, untuk perkara yang masuk tahap penyidikan ada sebanyak 3 perkara, yaitu dugaan korupsi rehabilitasi Jembatan Sikabu (Padang Pariaman), dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan laut Labuhan Bajau (Mentawai) dan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.

"Dari 3 kasus dugaan korupsi ini, telah ditetapkan 9 tersangka. Saat ini berkas dalam proses untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata kajati.

Kemudian juga, dalam jumpa pers tersebut juga disebutkan beberapa kasus yang bakal naik ke tahap penyidikan, diantaranya perkara KUR Bank Nagari di Talawi dan Unit Usaha Rakyat di Lubuk Alung.

Disebutkan juga, pengembalian keuangan negara akibat dari tindak pidana korupsi ini hingga Agustus telah terkumpul sebanyak Rp3,524 miliar. (wahyu)

 

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved