Kajati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi didampingi para
asisten saat menyampaikan rilis terkait capaian kinerja kepada wartawan, Rabu
(2/9) di aula gedung setempat. (wahyu)
PADANG,
ANALISAKINI.ID-- Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi, merilis
capaian kinerja bertepatan peringatan 81 tahun Hari Lahir Kejaksaan RI, Rabu
(2/9/2026) di aula kantor setempat. Ada 39 proyek strategis nasional dan daerah
tengah diawasi secara ketat oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat.
Sementara terkait kasus korupsi, ada pula 9 perkara yang kini telah masuk tahap
penyelidikan.
"Ya, kita berkomitmen meningkatkan kualitas
pelayanan. Sinergi antar bidang, inovasi dalam penegakan hukum," ujar
Kepala Kejati Sumbar, Dedie Tri Hariyadi.
Didampingi sejumlah asistennya, Dedie menyebutkan
bahwa dalam hal kinerja Asisten Bidang Pembinaan pada Kejati Sumbar yang
berfokus pada manajemen internal, perencanaan, administrasi kepegawaian,
keuangan, serta pengembangan teknologi informasi, capaian mencapai 89,7 persen,
melebihi target yang ditetapkan sekitar 73 persen. Beberapa kinerja Kejati
Sumbar justru mampu melebihi target nasional.
Selain itu, disampaikan juga, di bidang Asintel, total
ada sebanyak 39 proyek strategis yang diawasi oleh Kejati Sumbar. Jumlah
tersebut terdiri dari 12 proyek daerah dan selebihnya proyek nasional.
Sementara untuk DPO (Daftar Pencarian Orang) ada
sebanyak 32 orang yang berasal dari perkara-perkara Tipikor dan umum. Dari
jumlah tersebut, pun Kejati Sumbar hingga Agustus kemarin sudah berhasil
menangkap 8 orang DPO.
Kemudian, dari bidang Tindak Pidana Umum, penanganan
perkara dari Januari hingga Agustus, ada penyelesaian perkara dengan jalan
Restorasi Justice (RJ) sebanyak 57 perkara.
"Dari evaluasi semester I, Kejati Sumbar termasuk
lima besar dalam hal penanganan perkara lewat RJ ini," katanya.
Kemudian untuk tindak pidana berat ada 5 perkara yang ditangani Kejati Sumbar, dalam penuntutannya, ada yang dipidana mati dan ada tuntutan seumur hidup sebanyak 2 perkara.
"Kejati Sumbar masuk 10 besar
dalam pelaksanaan penanganan, penuntutan dan eksekusi di bidang pidana umum
ini," jelasnya.
Selain itu juga disampaikan capaian kinerja di bidang
Tindak Pidana Khusus. Disampaikan bahwa untuk kasus korupsi ada 9 perkara yang
masuk dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, untuk perkara yang masuk tahap
penyidikan ada sebanyak 3 perkara, yaitu dugaan korupsi rehabilitasi Jembatan
Sikabu (Padang Pariaman), dugaan korupsi pembangunan fasilitas pelabuhan
laut Labuhan Bajau (Mentawai) dan kasus dugaan korupsi dan gratifikasi
pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
"Dari 3 kasus dugaan korupsi ini, telah
ditetapkan 9 tersangka. Saat ini berkas dalam proses untuk dilimpahkan ke
pengadilan," kata kajati.
Kemudian juga, dalam jumpa pers tersebut juga
disebutkan beberapa kasus yang bakal naik ke tahap penyidikan, diantaranya
perkara KUR Bank Nagari di Talawi dan Unit Usaha Rakyat di Lubuk Alung.
Disebutkan juga, pengembalian keuangan negara akibat
dari tindak pidana korupsi ini hingga Agustus telah terkumpul sebanyak Rp3,524
miliar. (wahyu)
