PADANG, ANALISAKINI.ID--Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria, meminta hakim
dan jaksa penuntut umum mempertimbangkan kondisi sosial masyarakat dalam
menangani perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan
Mentawai, yang menjalani proses hukum terkait dugaan menjual kembali layanan
internet Starlink.
Nanda mengatakan, proses hukum terhadap
Yogi tetap harus dihormati. Namun, perkara tersebut juga perlu dilihat dalam
konteks kondisi masyarakat di lapangan, khususnya keterbatasan akses internet
yang masih terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Barat.
Berdasarkan data Dinas Komunikasi,
Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumatera Barat, masih terdapat 137
titik blank spot di Sumbar pada 2026. Kepulauan Mentawai menjadi salah satu
wilayah yang menghadapi persoalan akses komunikasi cukup besar, dengan blank
spot tersebar di 42 desa.
"Kalau secara regulasi tentu kita
tidak bisa kesampingkan bahwa dia salah. Kita tidak mau membenarkan itu
juga," kata Nanda.
Namun demikian, sambung Nanda, aktivitas
Yogi setidaknya telah menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat Sikakap
yang berada di wilayah dengan keterbatasan jaringan telekomunikasi.
"Yogi ini memberikan solusi bagi
daerah yang blank spot, dia membantu masyarakat. Kita sama-sama tahu Mentawai
itu daerah yang banyak blank spot-nya," ujarnya.
Karena itu, Nanda berharap kondisi ini
menjadi salah satu konteks yang dipertimbangkan dalam proses hukum Yogi.
Menurutnya, keterbatasan infrastruktur telekomunikasi membuat sebagian
masyarakat di daerah terpencil harus mencari alternatif untuk mendapatkan akses
internet.
"Tanpa bermaksud mengganggu proses
hukum yang ada, kita berharap ini bisa menjadi pertimbangan dan Yogi ini bisa
diberikan keringanan," katanya.
Di sisi lain, Nanda menegaskan
permintaan keringanan tersebut bukan berarti membenarkan kegiatan usaha yang
tidak memenuhi ketentuan perizinan.
Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat
pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat maupun pelaku usaha, terutama
mereka yang menjalankan aktivitas ekonomi di wilayah dengan keterbatasan akses
layanan.
"Kalau bisa, pembimbingan dari
pemerintah yang perlu kita kuatkan," ujarnya.
Ia juga mengatakan, masih banyak pelaku
usaha yang menjalankan kegiatan sebelum seluruh proses administrasi dan
perizinannya selesai. Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diantisipasi melalui
pembinaan dan pemberian pemahaman sejak awal.
"Kalau kita mau buka-bukaan, berapa
banyak pengusaha yang menjalankan usahanya dulu baru mengurus izin dan
lain-lain. Banyak juga yang seperti itu," katanya.
Dalam hal ini, terhadap pelaku usaha ia
mengingatkan agar tetap memenuhi ketentuan hukum dalam menjalankan usaha.
Legalitas dan kelengkapan perizinan, menurutnya, harus menjadi bagian dari
kesadaran dalam menjalankan usaha.
"Kesadaran dalam berusaha itu harus
legal. Ini mulai harus dikuatkan dari sekarang," tegasnya.
Lebih jauh, Nanda menilai perkara Yogi
juga menunjukkan adanya persoalan terkait pemerataan infrastruktur digital di
Sumatera Barat. Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki keterbatasan anggaran
untuk membangun seluruh infrastruktur telekomunikasi.
Karena itu, ia mendorong pemerintah
pusat, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), bersama penyedia
layanan telekomunikasi, memperluas jangkauan internet ke wilayah kepulauan,
pedalaman, dan daerah yang belum terjangkau layanan secara optimal.
"Amat sayang kalau misalnya masih
ada daerah-daerah yang blank spot. Kita selalu suarakan itu, baik ke Komdigi
ataupun ke DPR RI, bagaimana agar semua daerah di Sumatera Barat tidak ada lagi
blank spot-nya," ujar Nanda.
Dikatakannya, internet kini bukan lagi
sekadar fasilitas tambahan, tetapi telah menjadi kebutuhan masyarakat untuk
pendidikan, aktivitas ekonomi, pelayanan publik, hingga komunikasi.
"Anggaran kita di daerah juga
sangat terbatas. Karena itu, kita mendorong pemerintah pusat untuk lebih aktif
memberikan perhatian kepada daerah-daerah supaya ada keadilan akses bagi semua
masyarakat," katanya.
Bagi Nanda, perkara Yogi seharusnya
menjadi momentum untuk memperbaiki dua persoalan sekaligus. Masyarakat dan
pelaku usaha perlu memahami pentingnya menjalankan kegiatan sesuai ketentuan
hukum, sementara pemerintah harus memastikan kebutuhan masyarakat terhadap
akses internet dapat dipenuhi secara merata.
Kasus Yogi Gilang Arya Setia bermula
ketika ia membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma
milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.
Minimnya sinyal telekomunikasi di
Sikakap kemudian membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor
kepolisian setempat memanfaatkan koneksi internet di lokasi tersebut.
Melihat kebutuhan masyarakat yang cukup
tinggi, Yogi kemudian mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan PT
Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan tersebut, Yogi menjalankan
kegiatan penjualan kembali layanan internet Starlink.
PT Mentawai Network Provider disebut
telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2
Oktober 2025. Sementara sejumlah izin operasional pendukung lainnya masih dalam
proses.
Pada 22 Oktober 2025, Kepolisian Resor
Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A terkait dugaan usaha
telekomunikasi tanpa izin. Yogi kemudian ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli
2026.
Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus
menilai, terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum yang dijalani kliennya,
mulai dari tahap penyidikan hingga perkara diperiksa di pengadilan.
Menurut Romi, penggunaan LP Model A
dinilai tidak tepat. Ia juga menilai keberadaan NIB menunjukkan adanya iktikad
pihak Yogi untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal.
"Ada tiga kejanggalan yang kami
lihat. Penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat karena biasanya diperuntukkan
bagi kasus pidana berat seperti narkotika, pembunuhan, atau korupsi, sementara
usaha Yogi memiliki iktikad baik lewat kepemilikan NIB," ungkap Romi.
Romi juga mempersoalkan subjek hukum
dalam perkara tersebut. Menurutnya, saat laporan polisi diterbitkan pada 22
Oktober 2025, Yogi telah berstatus sebagai Komisaris Utama PT Mentawai Network
Provider.
Selain itu, ia menyebut penyidik
melakukan penyitaan terhadap aset atas nama pribadi Yogi, bukan atas nama PT
Mentawai Network Provider yang menyelenggarakan layanan tersebut.
"Kami menganggap ini cacat
formil," ujarnya.
Romi berpendapat perkara tersebut
semestinya diselesaikan melalui mekanisme administratif, bukan pidana.
Menurutnya, ketentuan UU Telekomunikasi yang disangkakan berkaitan dengan aspek
perizinan.
Atas dasar itu, kuasa hukum mengajukan
permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi yang saat ini ditahan di Rutan Anak
Air Kota Padang. Permohonan tersebut juga didasarkan pada pertimbangan agar
akses internet yang dibutuhkan warga Mentawai tidak terputus. (n-r)
