arrow_upward

PPATK Blokir 5.762 Rekening Bandar Judol

Kamis, 27 Agustus 2026 : 10.34

 

Foto: Gedung Pusat Pelaporan dan Ajalisis Transaksi Keuangan (PPATK). (Dok. PPATK)


Jakarta, Analisakini.id- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan nilai deposit judi online atau judol, seiring dengan tindakan blokir transaksi ribuan rekening bandar judol.

Dalam Siaran Pers B/005/HM.01/3.1/VIII/2026, PPATK mengungkapkan, total penghentian transaksi terhadap rekening bandar judi online sudah mencapai 5.762. Membuat jumlah deposit judol pada Semester I-2026 tersisa Rp 22 triliun, atau turun sekitar 57,11% dari catatan 2025 sebesar Rp 51,3 triliun.

"Jumlah deposit tercatat sekitar Rp34 triliun pada 2024 dan Rp51,3 triliun pada 2025. Memasuki Semester I 2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp22 triliun. Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online," dikutip dari siaran pers PPATK, Kamis (27/8/2026).

PPATK turut mencatat, perputaran dana judi online juga kian menurun saat ini, dari yang pada 2024 mencapai sekitar Rp359,81 triliun, pada 2025 turun menjadi sekitar Rp286,84 triliun atau 20,3%.

PPATK juga mengungkapkan, senilai Rp588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Angka tersebut belum termasuk dana yang masih diblokir penyidik ataupun yang proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan. (sumber : cnbcindonesia.com)



Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved