PADANG, ANALISAKINI.ID--Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Sumatera Barat
(Sumbar) akan terus memperkuat pengawasan terhadap Penyelenggara Perjalanan
Ibadah Umrah (PPIU) atau sering disebut travel umrah yang belum mengantongi
izin operasional. Langkah tersebut menjadi peringatan, agar pihak travel tidak
menjalankan kegiatan penyelenggaraan umrah di luar ketentuan, sekaligus
memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan sebelum dan selama menjalankan
ibadah di Tanah Suci.
Kepala Kantor Wilayah Kemenhaj Sumbar,
M. Rifki, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan praktik penyelenggaraan
umrah tanpa legalitas beroperasi di Sumbar. Travel yang terbukti menjalankan
kegiatan tanpa izin, akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan setelah
Tim Bina dan Pengendalian Kanwil Kemenhaj Sumbar melakukan pemantauan dan
klarifikasi terhadap sejumlah penyelenggara perjalanan umrah di daerah, di
antaranya di Kabupaten Solok dan Kota Padang Panjang.
"Di Kabupaten Solok, tim menemukan
adanya penggunaan nama dan identitas PPIU yang telah memiliki izin oleh pihak
travel yang belum mengantongi izin PPIU. Penggunaan identitas tersebut menjadi
perhatian karena dapat menimbulkan persepsi bahwa penyelenggara telah memiliki
legalitas sebagai PPIU," katanya seperti dalam rilis yang diterima, Selasa
(11/8/2026).
Ia mengatakan, dalam proses klarifikasi,
pihak yang diperiksa menyampaikan bahwa tidak ada niat untuk memanfaatkan
identitas pihak lain. Identitas yang sebelumnya terpasang kemudian dilepas dan
diganti dengan identitas milik sendiri.
Rifki menegaskan, legalitas
penyelenggara merupakan hal mendasar yang harus dipastikan sebelum sebuah
travel menjalankan kegiatan perjalanan ibadah umrah. Pihak yang belum memiliki
izin PPIU tidak semestinya menjalankan fungsi sebagai penyelenggara PPIU,
dengan menggunakan identitas maupun legalitas pihak lain.
Menurutnya, pengawasan tidak hanya
menyangkut aspek administrasi, tetapi juga bagian dari upaya melindungi jemaah.
Sebab, ketika terjadi persoalan dalam perjalanan, status dan tanggung jawab pihak
yang memberangkatkan jemaah harus jelas.
“Kita ingin memastikan masyarakat yang
akan melaksanakan ibadah umrah mendapatkan pelayanan dari penyelenggara yang
jelas legalitasnya dan dapat mempertanggungjawabkan pelayanan kepada jemaah,”
ujarnya.
Pengawasan tersebut sangat relevan
dengan terbitnya Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 2 Tahun 2026 tentang
Standar Kegiatan Usaha, Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan, dan Sanksi
Administratif pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Keagamaan.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan di
Kota Padang Panjang menyusul insiden seorang jemaah umrah yang sempat diamankan
aparat keamanan Arab Saudi saat mengantre makanan gratis.
Tim Bina dan Pengendalian Kemenhaj
Sumbar mendatangi kantor travel untuk melakukan klarifikasi, termasuk terkait
legalitas, pembekalan manasik, pendampingan jemaah, serta penanganan persoalan
yang terjadi selama perjalanan.
Dalam kasus tersebut, pihak travel telah
melakukan pendampingan, mengurus proses pembebasan hingga memastikan jemaah
kembali dengan selamat. Meski demikian, Kemenhaj Sumbar tetap memberikan
evaluasi agar pembekalan kepada jemaah, khususnya terkait aturan dan tata
tertib di Arab Saudi, semakin diperkuat.
Rifki mengingatkan seluruh penyelenggara
perjalanan ibadah umrah agar tidak hanya berorientasi pada keberangkatan
jemaah, tetapi juga memastikan mereka mendapatkan pembekalan yang memadai
sebelum berada di Tanah Suci.
“Jemaah harus dibekali dengan
pengetahuan yang cukup, termasuk memahami aturan dan tata tertib di Arab Saudi.
Ini penting agar mereka dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tidak
menghadapi persoalan akibat ketidaktahuan,” katanya.
Di sisi lain, Kemenhaj Sumbar mengimbau
masyarakat agar lebih selektif sebelum memilih travel umrah. Calon jemaah
diminta memastikan legalitas penyelenggara, memahami pihak yang bertanggung
jawab atas perjalanan, serta tidak mudah tergiur tawaran paket yang tidak
jelas.
Pengawasan terhadap travel umrah, kata
Rifki, akan terus diperkuat. Kemenhaj Sumbar juga mengingatkan penyelenggara
yang belum memiliki izin agar tidak menjalankan kegiatan PPIU maupun
menggunakan identitas PPIU lain untuk memperoleh kepercayaan masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat dirugikan.
Kami akan terus melakukan pengawasan dan mengambil langkah sesuai ketentuan
terhadap travel yang tidak memenuhi persyaratan,” tegasnya.
Melalui pengawasan tersebut, Kemenhaj
Sumbar berharap ekosistem perjalanan ibadah umrah di Sumbar semakin tertib,
transparan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin memenuhi
panggilan ibadah ke Tanah Suci. (hen)
