arrow_upward

Koalisi Pemerintah Dukung Instruksi Prabowo soal Karhutla, Legislator Minta Polri dan Kejaksaan Bertindak Konsisten

Rabu, 26 Agustus 2026 : 09.41

Jakarta, Analisakini.id- Pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk tidak memberikan ruang bagi praktik pembakaran lahan secara sengaja termasuk jika dilakukan atas perintah korporasi  pada Rapat Penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau, Senin 24 Agustus 2026 terus mendapatkan dukungan dari partai koalisi pemerintahan. 

Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nevi Zuairina,  menilai sikap tegas orang nomor satu di Indonesi tersebut  merupakan pesan yang jelas bahwa hukum berlaku sama bagi siapa pun tanpa pengecualian. Nevi mengapresiasi  setinggi-tingginya langkah tegas Presiden Prabowo Subianto dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. 

“Sikap Presiden yang memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas setiap indikasi keterlibatan korporasi dan menyatakan seluruh izin korporasi itu kita cabut, saya kira tidak main-main menunjukkan keberanian politik dan keberpihakan negara terhadap kelestarian lingkungan dan keselamatan rakyat,” kata Nevi, Rabu, 26 Agustus 2026.


Meski demikian, Nevi berharap, sikap tegas dari Presiden Prabowo terkait penanganan karhutla  tersebut dapat diiringi dengan tiga unsur penting yakni penegakan hukum, pencegahan, dan pemberdayaan masyarakat. 

“Pertama, penindakan tegas berupa pencabutan izin bagi korporasi yang terindikasi menegakkan wibawa negara dan memutus rantai impunitas di sektor sumber daya alam,” jelas Nevi.

Nevi menambahkan, untuk poin kedua berkaitan dengan  arahan Presiden melakukan edukasi hingga tingkat desa agar masyarakat memahami larangan membakar lahan menunjukkan pendekatan preventif. 

“Ketiga, pelibatan TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam mengorganisir kelompok tani serta dukungan melalui KUR dan koperasi memberikan alternatif pengelolaan lahan yang tertib dan tidak merusak,” beber Nevi.

Nevi meminta, instruksi dan sikap tegas dari Presiden Prabowo terkait penanganan karhutla dapat ditindaklanjuti secara konsisten oleh Polri, Kejaksaan, dan intelijen demi mewujudkan tata kelola hutan yang berkelanjutan. (*/)
Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved