Ketua DPRD Sumbar Muhidi usai gelar
sosialisasi Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban
Umum dan Perlindungan Masyarakat, Sabtu (8/8/2026).
PADANG, ANALISAKINI.ID--Ketenteraman dan ketertiban umum bukan pekerjaan satu
pihak. Pemerintah, aparat, tokoh masyarakat hingga warga memiliki peran yang
sama dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman dan kondusif.
Semangat kolaborasi itu menjadi pesan
utama Ketua DPRD Sumatera Barat Muhidi saat menggelar sosialisasi Peraturan
Daerah (Perda) Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum
dan Perlindungan Masyarakat, Sabtu (8/8/2026).
Ketua Muhidi mengatakan, keberadaan
perda bukan semata-mata untuk mengatur atau memberikan sanksi kepada
masyarakat. Lebih jauh, aturan tersebut harus menjadi pedoman bersama agar
kehidupan sosial berjalan tertib dengan tetap mengedepankan kepentingan dan hak
setiap warga.
"Ya, kita tidak bisa membangun
ketertiban hanya dengan mengandalkan pemerintah atau aparat. Ketertiban akan
kuat kalau masyarakat ikut merasa memiliki dan ikut menjaga," kata Muhidi.
Menurutnya, perubahan kehidupan
masyarakat di tengah perkembangan zaman membuat kebutuhan terhadap aturan
semakin penting. Namun, aturan tersebut harus dibarengi komunikasi dan kerja
sama agar dapat diterapkan secara baik di lapangan.
"Kita hidup dalam sebuah negara
yang memiliki aturan. Negara memiliki undang-undang, daerah memiliki perda.
Tetapi aturan itu akan lebih efektif kalau dijalankan bersama dengan kesadaran
dan komunikasi yang baik," ujarnya.
Muhidi menjelaskan, Perda Nomor 5 Tahun
2020 mencakup sejumlah ruang kehidupan masyarakat, di antaranya ketertiban
jalan, taman dan ruang terbuka hijau, ketertiban sosial serta perizinan. Dari
berbagai aspek tersebut, persoalan sosial dinilai membutuhkan perhatian lebih
karena terus berkembang mengikuti dinamika masyarakat.
"Persoalan sosial ini sangat luas.
Karena itu, kita membutuhkan kolaborasi. Pemerintah menjalankan tugasnya,
aparat melakukan pengawasan, tokoh masyarakat memberikan pemahaman dan
masyarakat ikut menjaga lingkungannya," tutur Muhidi.
Ia menekankan bahwa pola pendekatan
terhadap persoalan ketertiban sebaiknya lebih mengutamakan pencegahan daripada
penindakan. Menurutnya, persoalan yang dapat diselesaikan sejak awal melalui
komunikasi akan jauh lebih baik dibandingkan ketika sudah berkembang menjadi
konflik.
"Konsepnya lebih preventif,
bagaimana kita mencegah sebelum masalah terjadi. Kalau ada persoalan, mari kita
komunikasikan. Jangan langsung mengedepankan emosi," tegasnya.
Muhidi juga mengajak masyarakat
membangun budaya saling mengingatkan dengan cara yang santun. Menurutnya,
menjaga ketertiban bukan berarti seseorang harus merasa paling benar, melainkan
bagaimana setiap orang mau mengambil bagian sesuai perannya.
"Kita saling menyampaikan, saling
mengingatkan dan saling menjaga. Kalau ada yang perlu diperbaiki, sampaikan
dengan baik. Jangan sampai niat menjaga ketertiban justru menimbulkan persoalan
baru," katanya.
Ia menilai sinergi tersebut akan
memberikan dampak lebih luas bagi Sumatera Barat, khususnya Kota Padang.
Lingkungan yang aman dan tertib akan meningkatkan kepercayaan masyarakat luar
untuk datang, berwisata, belajar maupun menjalankan kegiatan ekonomi.
"Kalau Kota Padang dan Sumatera
Barat aman dan nyaman, orang akan semakin senang datang. Wisatawan bertambah,
orang tua semakin percaya menyekolahkan anaknya di sini, hotel terisi, UMKM bergerak
dan ekonomi masyarakat ikut tumbuh," ungkap Muhidi.
Karena itu, ia mengajak seluruh unsur
masyarakat melihat ketertiban sebagai bagian dari upaya membangun daerah.
Menurutnya, keamanan dan kenyamanan merupakan modal sosial yang tidak kalah
penting dibandingkan pembangunan fisik.
"Ketertiban ini bukan hanya soal
jalan atau aturan, tetapi bagaimana kita membangun suasana yang membuat orang
merasa nyaman berada di daerah kita. Itu harus kita kerjakan bersama,"
ujarnya.
Sementara itu, terkait terbitnya KUHP
terbaru, Muhidi mengatakan regulasi daerah yang memuat ketentuan pidana maupun
sanksi denda perlu diselaraskan. Penyesuaian tersebut diperlukan agar aturan
daerah tetap harmonis dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Karena ada KUHP terbaru, tentu
aturan daerah yang memuat ketentuan pidana dan denda perlu disesuaikan. Ini
bagian dari harmonisasi aturan supaya penerapannya di lapangan jelas dan tidak
menimbulkan persoalan," jelasnya.
Lebih jauh, Muhidi mengingatkan bahwa
membangun ketertiban juga berarti mempersiapkan lingkungan yang sehat bagi
generasi mendatang. Ia menyebut lingkungan sosial sebagai salah satu faktor
penting dalam pembentukan karakter anak. Apa yang mereka lihat setiap hari akan
menjadi contoh yang ikut membentuk perilaku mereka. (n-r)
