ASN DJP Kemenkeu jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL Tbk (tengah). (dok. kejaksaam agung)
Jakarta, Analisakini.id– Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran dua ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam kasus dugaan korupsi transfer pricing PT TPL Tbk.
Keduanya berinisial BP dan SR. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan saat menjalankan tugas sebagai supervisor pemeriksaan pajak PT TPL.
"Tersangka BP dan SR selaku Penyelenggara Negara," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dikutip Kamis, 13 Agustus 2026.
Dugaan penyimpangan itu berkaitan dengan ekspor pulp atau bubur kertas PT TPL. Penyidik menduga terjadi praktik under invoicing yang membuat nilai transaksi dilaporkan lebih rendah dari kondisi sebenarnya.
BP tercatat menjadi supervisor pemeriksaan pajak PT TPL untuk tahun pajak 2020 dan 2023. Sementara SR menangani fungsi supervisor untuk pemeriksaan tahun pajak 2024.
"Bahwa Tersangka BP dan Tersangka SR untuk memenuhi permintaan dari PT TPL secara melawan hukum," kata dia.
Menurut penyidik, kedua ASN tersebut diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya. Mereka juga disebut tidak menggunakan program audit sebagai dasar dalam menelaah Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Tak hanya itu, BP dan SR diduga menerima sejumlah uang dari pihak perusahaan untuk membantu memuluskan praktik tersebut.
Dugaan permainan itu disebut berdampak langsung terhadap penerimaan negara. Kejagung sementara menghitung kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp2 triliun.
"Bahwa perbuatan pihak PT TPL bersama-sama dengan para tersangka mengakibatkan penurunan pendapatan negara yang tidak sebagaimana mestinya, dan mengakibatkan kerugian keuangan negara," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Korps Adhyaksa mengungkap dugaan permainan dalam pemeriksaan pajak PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk. Kasus yang berkaitan dengan dugaan transfer pricing ini menyeret dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai tersangka.
Kedua ASN tersebut berinisial BP dan SR. Penyidik menduga keduanya tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya ketika melakukan pemeriksaan terhadap PT TPL.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saeful Bahri Siregar mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.(sumber : viva.co.id)