arrow_upward

Kasus Pembunuhan Ibu dan Nenek di Pasbar, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara, Halusinasi Mimpi Masih Jadi Motif Sementara

Senin, 24 Agustus 2026 : 15.00

 

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris dan Kasat Reskrim Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata saat memperlihatkan barang bukti korban pembunuhan ibu dan nenek kandungnya, Senin (24/8/2026). (arafat)

PASBAR, ANALISAKINI.ID--Polres Pasaman Barat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang menewaskan dua perempuan, yakni HP (65) yang merupakan ibu kandung dan R (90) yang merupakan neneknya sendiri. Kasus tragis tersebut terjadi di sebuah rumah di Jorong Sungai Tanang, Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto didampingi Kabag Ops Kompol Fahrel Haris dan Kasat Reskrim Iptu A Agung Ngurah Santa Subrata mengungkap perkara tersebut dalam konferensi pers di Aula Mapolres Pasaman Barat, Senin (24/8/2026). Mereka menyebut seorang pria berinisial HB, (32) tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Peristiwa itu dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/182/VIII/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat tertanggal 11 Agustus 2026. Kejadian diketahui berlangsung pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di rumah korban yang berada di Jorong Sungai Tanang.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebelum kejadian tersangka mengaku mengalami mimpi-mimpi yang membuat tubuhnya terasa sakit. Kondisi tersebut, menurut pengakuannya, kemudian menimbulkan dorongan dari dalam dirinya untuk menyakiti ibu kandungnya.

Sekitar pukul 19.30 WIB, tersangka HB berjalan dari rumahnya menuju rumah neneknya yang berjarak sekitar 30 meter. Sesampainya di rumah tersebut, tersangka melihat ibu dan neneknya baru selesai melaksanakan salat Isya.

Saat itu, tersangka mengaku merasakan sesak di dada dan tubuhnya terasa sakit. Ia kemudian mengambil sebatang kayu bulat dan padat yang berada di dapur rumah neneknya, lalu membawanya ke ruang tengah.

Tanpa diduga, tersangka kemudian memukul kepala ibunya menggunakan kayu tersebut sebanyak tiga kali hingga korban terjatuh. Melihat kejadian itu, sang nenek berusaha memegang dan melindungi korban. Namun, tindakan tersebut justru membuat tersangka kembali memukul kepala neneknya sebanyak tiga kali.

Kedua korban kemudian tergeletak di lantai dengan luka pada bagian kepala. Tersangka yang melihat ibu dan neneknya sudah tidak bergerak kemudian duduk di samping tubuh keduanya. Setelah tersadar, tersangka disebut menangis sekuat-kuatnya sebelum meninggalkan lokasi menuju kawasan Ujung Gading.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan, mengamankan tempat kejadian perkara dengan memasang garis polisi, melakukan pemeriksaan TKP, berkoordinasi dengan tenaga medis untuk mengetahui kondisi luka dan penyebab kematian korban, serta mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain sebatang kayu bulat padat dengan panjang sekitar 50 sentimeter, pakaian yang diduga bernoda darah, mukena, daster, kain sarung, serta celana pendek. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara terang perkara tersebut.

Sehari setelah kejadian, Selasa (11/8), polisi berhasil menangkap HB di sebuah rumah di Jorong Situak, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan kini ditahan di Rutan Polres Pasaman Barat.

Dalam perkara tersebut, polisi menyebut motif sementara berdasarkan keterangan tersangka adalah dugaan halusinasi yang disebut muncul setelah mengalami mimpi. Namun, keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk memastikan kondisi serta motif sebenarnya di balik aksi tersebut.

Atas perbuatannya, HB disangkakan Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (1) dan ayat (3) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Karena salah satu korban merupakan ibu kandung tersangka, ancaman pidana sebagaimana ketentuan pasal tersebut dapat ditambah sepertiga.

Polres menegaskan penyidikan masih terus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar operasional prosedur. Penyidik juga akan menyelesaikan berkas perkara serta melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan saksi, barang bukti, kondisi korban, dan keterangan tersangka guna memastikan konstruksi hukum perkara tersebut. (arafat)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved