arrow_upward

Hakim Saldi Isra: Ganti Rugi Delay Penerbangan Rp 300 Ribu atau Snack Tak Masuk Akal

Rabu, 05 Agustus 2026 : 18.34

Jakarta, Analisakini.id – Hakim Konstitusi Saldi Isra menilai besaran ganti rugi akibat keterlambatan penerbangan yang saat ini diatur pemerintah tidak sebanding dengan potensi kerugian yang dialami penumpang. 
Menurutnya, kompensasi maksimal Rp 300.000 atau sekadar makanan ringan dan air mineral tidak mencerminkan kerugian riil yang bisa dialami konsumen. 
"Ini kan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp 300.000 atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan atau air mineral saja," ucap Saldi Isra. 
Hal itu disampaikan dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 mengenai uji materi Pasal 146, Penjelasan Pasal 146, Pasal 170, dan Pasal 176 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/8/2026). 
Ia kemudian menggambarkan situasi ketika seorang penumpang terlambat tiba di tujuan hingga gagal menghadiri agenda penting yang telah dijadwalkan. 
"Padahal sangat mungkin Pak, orang mengejar pesawat dia jadwalkan berangkatnya pukul 08.00 pagi, sampainya di Jogja pukul 09.00, lalu ke kotanya, dia sudah memperhitungkan jam 11.00 sudah harus ketemu dengan client misalnya atau sudah harus jadi pembicara dalam sebuah seminar atau jadi penguji dalam sebuah forum ujian misalnya," ujarnya. 
Dalam persidangan, Saldi meminta pemerintah menjelaskan dasar penentuan besaran ganti rugi bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. 
Menurutnya, pemerintah juga perlu menerangkan sejauh mana melibatkan lembaga perlindungan konsumen dalam penyusunan aturan tersebut. 
"Kami mohon pemerintah menjelaskan. Kira-kira apa yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyesuaikan antara ganti kerugian dengan potensi kerugian dengan kerugian atau potensi kerugian yang dialami oleh konsumen," kata Saldi. 
Karena itu, Saldi meminta pemerintah menjelaskan apakah penetapan kompensasi telah melibatkan organisasi perlindungan konsumen maupun asosiasi konsumen penerbangan. "Karena ini enggak masuk akal loh. Karena potensi kerugian itu jauh lebih besar dibanding ini (aturan saat ini)," katanya. 
Saldi bahkan menyebut Mahkamah dapat mempertimbangkan agar setiap penyesuaian besaran ganti rugi di masa mendatang wajib melibatkan perwakilan konsumen. Ia menegaskan pemerintah tidak boleh hanya berpihak kepada perusahaan penerbangan, tetapi juga harus memastikan hak-hak konsumen terlindungi. 
"Jadi pemerintah kita jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja, konsumen yang juga harus dilindungi," tutur Saldi. 
Sebelumnya, Perkara ini diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala, Ferdinand Hutahaean, Jonswaris Sinaga, Amudin Laia, Tomry Hasudungan Gurning, dan kawan-kawan. 

Dalam perkara ini, pemohon menilai ketentuan dalam UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum mengenai tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan sehingga merugikan hak konstitusional penumpang. Baca juga: Asosiasi Sebut Mayoritas Penyebab Delay Pesawat di Luar Kendali Maskapai Dalam petitumnya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa maskapai bertanggung jawab atas kerugian akibat keterlambatan angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali dapat membuktikan keterlambatan disebabkan faktor cuaca atau teknis operasional yang dibuktikan dengan surat keterangan resmi dari instansi berwenang.
Mereka juga meminta MK memperjelas makna "faktor cuaca", yakni hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimum, atau kecepatan angin yang melampaui batas aman penerbangan. 
Selain itu, pemohon meminta definisi "teknis operasional" dibatasi hanya pada kondisi tertentu, seperti bandar udara tidak dapat digunakan, kerusakan atau gangguan pada landasan dan lingkungan bandara, antrean pesawat untuk lepas landas atau mendarat, keterbatasan slot penerbangan, serta keterlambatan pengisian bahan bakar. 
Sebaliknya, mereka meminta MK menegaskan bahwa keterlambatan pilot, kopilot, awak kabin, layanan katering, penanganan di darat, menunggu penumpang, maupun ketidaksiapan pesawat bukan termasuk teknis operasional.
Para pemohon juga meminta MK menyatakan Pasal 170 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa besaran ganti rugi akibat keterlambatan dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri. 

Terakhir, mereka meminta MK menyatakan Pasal 176 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai bahwa penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia. (sumber : kompas.com)

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved