arrow_upward

Bawa 16 Paket Besar Ganja, Warga Asal Padang Ditangkap Petugas di Rao Pasaman

Kamis, 27 Agustus 2026 : 16.35

 

Inilah 16 paket besar ganja kering siap edar yang ditangkap Sat Resnarkoba Polres Pasaman.

PASAMAN, ANALISAKINI.ID--Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pasaman kembali meringkus seorang kurir narkotika jenis ganja. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 16 paket besar ganja kering siap edar.

Penangkapan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Pulau, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Kamis (27/08/2026) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.

Kapolres Pasaman, AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman.

Penangkapan didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/I/2026/SPKT.SAT RESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, tertanggal 27 Agustus 2026.

“Dalam operasi penangkapan itu, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial SPR alias Een (17), yang merupakan warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” ujar AKP Fahrul Roji seperti dilansir dari tribratanews.

Selain 16 paket besar ganja yang dibalut lakban cokelat bernomor 1 sampai 16, polisi turut menyita sejumlah barang bukti pendukung lainnya, antara lain 1 buah tas travel hitam merk POLO LIVE MEMORY, 1 buah tas ransel besar hitam-merah merk HI-TEC, 1 buah tas ransel kecil abu-abu, 1 lembar uang tunai senilai Rp100.000, 1 unit sepeda motor Honda PCX hitam tanpa plat nomor beserta kunci keyless serta 1 unit handphone merk Realme hitam beserta kartu SIM.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Penerapan hukum mengacu pada Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal tersebut turut juncto-kan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mengingat status tersangka yang masih di bawah umur. (deri)

 

 

Bagikan

Terbaru

Copyright © Analisakini.id | Jernih Melihat - All Rights Reserved