Anggota DPRD Sumbar, Ali Muda, saat sosialisasi
Perda No. 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari di
Gedung Pertemuan Kuamang Alai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Pasbar,
Minggu (9/8/2026).
PASAMAN BARAT, ANALISAKINI.ID--Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH,
melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor
8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.
Kegiatan tersebut dilakukan di Gedung
Pertemuan Kuamang Alai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten
Pasaman Barat, Minggu (9/8/2026).
Sosialisasi Perda ini menjadi bagian
dari upaya DPRD Sumatera Barat untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap
regulasi yang berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat serta penyelenggaraan
pemerintahan nagari.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir
Kabid KMA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat,
Pratama Winia Nazwir, SSTP, M.Si., serta Sekretaris Nagari Kuamang Alai.
Ali Muda menyampaikan, keberadaan Perda
Nomor 8 Tahun 2021 memiliki peran penting dalam memperkuat kapasitas masyarakat
dan pemerintahan nagari.
Katanya, nagari sebagai pemerintahan
terdepan di tengah masyarakat memiliki posisi strategis dalam mendorong pembangunan
dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pemberdayaan masyarakat
tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan
aktif seluruh unsur masyarakat. Karena itu, pemahaman terhadap aturan yang
mengatur pemerintahan dan pemberdayaan nagari perlu terus ditingkatkan.
"Ya, melalui sosialisasi ini, kami
ingin masyarakat mengetahui dan memahami hak, peran, serta tanggung jawabnya
dalam pembangunan nagari. Begitu juga dengan pemerintahan nagari, agar dapat
menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,"
ujar Ali Muda.

