![]() |
Kegiatan pengawasan menyasar kawasan Jalan Jati, Jalan Ir. Juanda (Flamboyan Baru), Jalan Jhoni Anwar, Jalan Khatib Sulaiman, hingga Jalan Ahmad Dahlan, Alai Parak.
Dalam kegiatan tersebut, personel Satpol PP Padang melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan berjualan dengan memanfaatkan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum lainnya yang berpotensi mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat.
Dari hasil pengawasan, petugas menertibkan sejumlah barang milik PKL, di antaranya delapan kursi plastik milik pedagang sarapan di Jalan Jati, satu galon, satu tabung gas dan satu rice cooker di kawasan Flamboyan Baru, serta beberapa kursi plastik, meja, box es, rak kayu, payung, gerobak, hingga satu unit sepeda listrik yang digunakan untuk berjualan di sejumlah titik pengawasan.
Selain melakukan penertiban terhadap PKL, personel Satpol PP Padang juga melaksanakan pengawasan terhadap aktivitas anak jalanan, gelandangan dan pengemis (gepeng), pak ogah, manusia silver, serta badut yang berpotensi mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum.
Seluruh barang bukti hasil penertiban telah diserahkan kepada Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P3D) Satpol PP Padang untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Satpol PP Padang, Candra Eka Putra menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin sebagai upaya menciptakan Kota Padang yang tertib, aman, dan nyaman.
"Kami terus mengedepankan upaya persuasif dan humanis dalam setiap penertiban. Namun demikian, kami mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak menggunakan trotoar, badan jalan, maupun fasilitas umum untuk berjualan karena dapat mengganggu hak pengguna jalan dan ketertiban umum. Mari bersama-sama menjaga Kota Padang agar tetap tertib, bersih, dan nyaman bagi seluruh masyarakat," ujarnya. (do)
