Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Zulkenedi Said saat ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) di Kampus Unand Jati, Kota Padang, Kamis (30/7)-ist.
Padang, Analisakini.id-
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Sumbar, Zulkenedi Said, resmi menyandang gelar doktor bidang ilmu sosial dan ilmu politik dari Universitas Andalas (Unand). Gelar tersebut diraih usai menjalani Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) di Kampus Unand Jati, Padang, Kamis (30/7).
Dalam ujian tersebut, politisi Golkar berusia 62 tahun ini dinyatakan lulus dengan predikat memuaskan. Ia mempertahankan disertasi berjudul "Difusi Kebijakan Penanganan Pandemi Covid-19 di Sumatera Barat: Studi Kasus Pembentukan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19".
Ujian dipimpin oleh Dekan FISIP Unand Jendrius selaku ketua tim penguji, didampingi Prof. Asrinaldi bersama tim promotor, ko-promotor, serta penguji eksternal. Di hadapan penguji, Zulkenedi memaparkan Perda Nomor 6 Tahun 2020 merupakan regulasi tercepat yang pernah disahkan oleh DPRD Sumbar.
"Perda ini disusun hanya dalam waktu 9 hari kerja. Biasanya, penyusunan perda menghabiskan waktu paling cepat enam bulan," ujar Zulkenedi.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumbar melakukan lompatan kebijakan dengan mengubah regulasi lunak menjadi peraturan tegas berbentuk perda. Langkah crisis-driven ini diambil karena situasi darurat pandemi menuntut payung hukum kuat untuk melegitimasi sanksi administratif hingga pidana kurungan, yang tidak diakomodasi dalam Peraturan Gubernur sebelumnya.
Melalui penelitiannya, Zulkenedi berhasil mengembangkan model baru dalam teori difusi kebijakan pada konteks krisis dan desentralisasi. Hasil studi menunjukkan dalam kondisi darurat, pembentukan perda dapat dilakukan secara fleksibel tanpa terikat birokrasi yang kaku.
Akselerasi ini terwujud berkat komitmen DPRD Sumbar sebagai formulator yang berkoordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat, Forkopimda, serta tokoh masyarakat Tungku Tigo Sajarangan (Ninik Mamak, Alim Ulama, dan Cerdik Pandai). Kolaborasi para aktor tersebut berhasil menyelaraskan kepentingan politik lokal dan teknis hukum dalam waktu singkat.
Zulkenedi menambahkan, difusi kebijakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 memberikan kepastian hukum dan standardisasi penanganan Covid-19 di seluruh Sumbar. Regulasi ini menjadi dasar bagi aparat untuk mendisiplinkan warga serta menyatukan gerak pemerintah kabupaten/kota dalam satu komando. Dalam jangka panjang, perda ini juga bermanfaat mengubah paradigma hidup sehat masyarakat.
Sebagai rekomendasi, ia menyarankan Pemprov Sumbar menyusun Panduan Legislasi Akseleratif untuk menetapkan alur koordinasi baku dengan pusat saat kondisi darurat. Hal ini penting agar proses legislasi cepat tetap menjamin kualitas harmonisasi hukum yang kuat dan sesuai dengan kebutuhan spesifik lokal. (*/)
Bagikan